BANGKOK, KOMPAS.com — Kepolisian Thailand, Senin (10/6/2013), menemukan sedikitnya 200 ekor hewan liar seperti kera, kura-kura, dan 14 ekor singa putih dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Bangkok.
Dua warga Thailand, termasuk pemilik sebuah toko hewan di Pasar Chatuchak, dituduh melakukan penjualan hewan langka secara ilegal. Jika tuduhan ini terbukti, mereka bisa dipenjara selama empat tahun dan didenda sebesar 1.300 dollar AS atau sekitar Rp 13 juta.
"Kami menerima laporan soal bau tak sedap dari rumah itu dan setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan banyak hewan disembunyikan di sana," kata Kolonel Ek Ekasart dari Kepolisian Thailand.
Ekasart menambahkan, ke 14 ekor singa putih itu diduga bisa masuk ke Thailand menggunakan izin penjualan ke kebun binatang. Namun, pada kenyataannya, hewan-hewan itu ditawarkan kepada individu yang berminat.
Dua tersangka membantah terlibat dalam penjualan hewan langka. Sementara satu orang tersangka pernah ditahan empat tahun lalu karena melakukan kejahatan serupa.
Setelah proses hukum selesai, hewan-hewan liar itu bisa dilepaskan kembali ke alam liar dan sebagian lainnya dikirim ke kebun binatang.
Thailand memiliki reputasi sebagai pusat penyelundupan hewan liar internasional untuk memenuhi kebutuhan tinggi di Asia, baik untuk hewan peliharaan maupun digunakan sebagai obat-obatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.