Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parlemen Afganistan Blokir UU Hak-Hak Perempuan

Kompas.com - 19/05/2013, 08:55 WIB

KABUL, KOMPAS.com - Para anggota parlemen religius konservatif di Afganistan, Sabtu (18/5), menghalangi pengesahan undang-undang yang memperkuat kebebasan perempuan, dengan alasan bahwa beberapa bagian melanggar prinsip-prinsip Islam dan mendorong ketidakpatuhan.

Anggota parlemen Konservatif yang menunda amandemen itu bersikeras meminta bagian-bagian yang menurut mereka "bertentangan dengan hukum Islam," untuk dihapus.

Menurut aktivis HAM, keputusan Sabtu itu merupakan pukulan bagi kemajuan hak-hak perempuan yang telah dicapai di negara Muslim yang konservatif tersebut sejak tersingkirnya Taliban dari kekuasaan. Taliban memberlakukan hukum Islam yang ketat yang melarang perempuan Afganistan bersekolah atau berpartisipasi dalam sebagian besar kegiatan publik.

Undang-undang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan itu mulai berlaku 2009 dengan Keputusan Presiden Hamid Karzai. Seorang perempuan anggota parlemen membawa upaya itu ke parlemen guna mencegah kemungkinan undang-undang itu dibatalkan oleh presiden mendatang.

Undang-undang itu menyatakan kawin paksa dan menikahi anak dibawah umur adalah kejahatan. Undang-undang itu juga melarang "Baad," praktek tradisional bertukar perempuan dan anak perempuan untuk menyelesaikan perselisihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com