Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Saudi Dipenjara Selama Ibunya Tidak Memberi Maaf

Kompas.com - 27/02/2013, 11:56 WIB

RIYADH, KOMPAS.com — Berbuat dosa kepada ibu sendiri hukumannya akan lebih berat dibanding pelaku kriminal lainnya.

Pengadilan di kota Jeddah, Arab Saudi, memutuskan untuk menjatuhkan hukuman cambuk 200 kali untuk seorang pria yang menganiaya ibu kandungnya sendiri. Tak hanya dihukum cambuk, pengadilan memutuskan pria itu akan dipenjara selama ibunya belum memberikan maaf.

Berdasarkan berkas perkara, seorang ibu mendatangi kantor polisi dan melaporkan kelakuan putranya sendiri yang kerap memukulinya. Bahkan, tangan si ibu patah akibat kekerasan yang dilakukan anaknya itu. Untuk mendukung laporannya itu, si ibu membawa surat keterangan dokter. Demikian dilaporkan harian lokal, Okaz, Selasa (26/2/2013).

Selama proses pengadilan, sang ibu tak henti-hentinya menangis. Namun, dia meminta pengadilan untuk mendisiplinkan putranya yang selalu menimbulkan masalah dan mengancam jiwanya. Terdakwa mengaku memukuli ibunya karena dia menganggap sang ibu terlalu memihak adik perempuannya saat mereka tengah bertengkar.

Jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya agar terdakwa jera dan tidak melakukan kekerasan lagi terhadap orangtuanya atau orang lain. Pengadilan akhirnya memutuskan hukuman cambuk 200 kali yang akan dilakukan dalam 10 kesempatan. Hukuman cambuk akan digelar di tempat umum, tepatnya di dekat pasar utama kota. Sementara hukuman penjara tidak ditentukan waktunya. Terdakwa akan tetap dalam penjara selama sang ibu belum memaafkan perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com