Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marinir AS Dihukum karena Kencingi Jenazah

Kompas.com - 21/12/2012, 11:11 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.com Seorang Marinir AS dipenjara selama 30 hari setelah ia mengaku di hadapan pengadilan militer telah mengencingi jenazah seorang pejuang Afganistan.

Sersan Joseph Chamblin juga diturunkan pangkatnya dan dijatuhi hukuman-hukuman lain atas perbuatannya pada jenazah itu dan atas sejumlah tuduhan lainnya.

Sejumlah laporan mengatakan, Chamblin tidak akan dipenjara karena ia sudah membuat kesepakatan dengan jaksa militer. Kesepakatan itu menyatakan, jika ia mengaku, maka ia tidak perlu mendekam di bui.

Cuplikan video insiden itu mengejutkan dunia setelah beredar di internet Januari tahun ini. Tiga orang anggota Marinir lainnya juga telah mendapatkan sanksi atas peran mereka dalam insiden itu. Satu orang lainnya masih menjalani proses persidangan di pengadilan militer.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com