Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Hadapi Gugatan Hukum Pasangan Gay

Kompas.com - 20/12/2012, 22:57 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Pemerintah Singapura dalam rilisnya Rabu, 19 Desember, akan menggelar proses persidangan untuk menghadapi gugatan yang dilakukan pasangan gay terhadap salah satu pasal hukum pidana negara kota itu. Gary Lim dan Kenneth Chee, pasangan gay, resmi menggugat pasal 377A yang menyatakan perbuatan homoseksual sebagai tindakan kriminal. Pasangan yang sudah hidup bersama selama 15 tahun itu menilai, pasal 377A tidak konstitusional.

"Kami tidak takut akan ditangkap polisi karena kami hidup sebagai pasangan gay, tetapi pasal itu melabel kaum kami sebagai kriminal, dan kami tidak menginginkannya," jelas Kenneth.

Gary menambahkan, walaupun pemerintah sudah melunak dengan tidak akan terlalu pro-aktif dalam menerapkan pasal itu, namun kasus di mana individu dijerat dengan pasal 377A masih kerap terjadi. Selain itu, kata Gary, sangatlah mungkin, ada pihak-pihak yang mengeluh terhadap kaum gay dan menggunakan pasal ini untuk menjerat komunitas gay.

Pengacara Choo Zheng Xi, yang mewakili Gary dan Kenneth menyatakan, pasal ini mempersulit upaya organisasi non-profit yang bergerak di bidang perlindungan kaum gay. "Pasal ini menyebabkan masyarakat mempertahankan stigma dan diskriminasi terhadap kaum gay, mulai dari sekolah dan tempat kerja hingga menyebabkan (gay, red) bunuh diri," jelasnya.

Pasangan yang berprofesi sebagai desainer ini telah banyak menghabiskan waktu untuk komunitas gay. Mereka mendirikan grup sosial, The Bear Project, dan juga telah mengumpulkan petisi untuk menggugat pasal kontroversial itu. Mereka berharap dapat melakukan yang lebih baik lagi melalui gugatan ini.

Proses persidangan di Mahkamah Agung akan dilaksanakan 14 Februari mendatang. Aedit Abdullah, Kepala Jaksa Penuntut Singapura, akan bertindak sebagai perwakilan pemerintah. Gugatan ini sendiri bukanlah gugatan pertama. Sebelumnya Tan Eng Hong, menggugat pasal itu setelah dia ditangkap tahun 2010 dengan tuduhan melakukan seks oral di toilet mall.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com