Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Pembebasan Dini Corby Ditunda

Kompas.com - 15/11/2012, 09:16 WIB
L Sastra Wijaya

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Kemungkinan terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Corby, untuk dibebaskan dari penjara Kerobokan, Bali, mengalami ketidakpastian. Itu terjadi menyusul keputusan pihak berwenang Indonesia menutup celah hukum yang memungkinkan Corby kembali ke Australia bila dia mendapatkan pembebasan dini.

Menurut laporan kantor berita Australia AAP, Rabu (14/11/2012), Corby berhak mendapatkan pembebasan dini setelah mendapatkan remisi bulan Agustus menyusul pengurangan hukuman lima tahun yang diberikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya. Corby semula dihukum 20 tahun penjara.  

Pada awalnya, mengacu kepada undang-undang imigrasi yang diberlakukan tahun lalu, disebutkan bahwa terpidana warga asing yang dibebaskan dini tidak boleh tinggal di Indonesia karena mereka tidak akan mendapat visa. Oleh karena itu, kemungkinan yang terjadi adalah terpidana asing ini ditempatkan di penahanan imigrasi atau dideportasi ke negara asal mereka.

Dengan ketentuan itu, Corby dimungkinkan untuk kembali ke Australia bila mendapatkan pembebasan dini. Namun, sekarang, kemungkinan Corby dibebaskan pada akhir tahun sirna setelah pihak berwenang Indonesia membekukan untuk sementara pengajuan pembebasan diri terpidana asing, sementara peraturan yang ada dikaji kembali.

Menurut laporan koresponden Kompas di Australia, L Sastra Wijaya, mengutip AAP, besar kemungkinan pengkajian kembali ini akan memerlukan waktu beberapa bulan. Seorang pejabat senior di Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengatakan, pengajuan pembebasan dini oleh terpidana asing sekarang dibekukan.

"Dalam undang-undang imigrasi baru, seorang warga asing yang sedang menjalani proses hukum atau sedang menjalani hukuman penjara tidak bisa mendapatkan visa," kata Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan, Rahmat Prio Sutarjo, kepada AAP.

"Bila warga asing tidak memiliki izin tinggal, dia harus dibawa ke penahanan imigrasi. Ini berarti bukan lagi pembebasan diri karena mereka masih ditahan. Oleh karena itu, pengajuan pembebasan dini tahanan asing untuk sementara dihentikan." kata Sutarjo.

Nantinya, terpidana asing yang mendapatkan pembebasan dini akan mendapatkan dokumen dari Departemen Imigrasi, yang berfungsi sama seperti visa. Ini berarti terpidana asing yang mendapatkan pembebasan dini, termasuk Corby, harus menyelesaikan seluruh masa hukuman tersebut di Indonesia.

"Dengan izin tersebut, terpidana akan dibebaskan dari penjara dan tinggal di Indonesia. Mereka akan dilarang untuk bepergian ke luar negeri sampai masa hukuman berakhir," tambah Sutarjo.

Sementara itu, pengacara Corby, Iskander Nawing, menegaskan, pengajuan permohonan pembebasan dini Corby tidak bisa diajukan sampai masalahnya lebih jelas. "Kami masih menunggu adanya kesamaan pendapat antara Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan." kata Nawing.

"Masih ada kontradiksi antara peraturan menteri soal pembebasan dini dan undang-undang imigrasi yang baru. Saya berharap ini bisa segera dikaji secepatnya. Setelah kajian selesai, kita akan mengajukan pembebasan dini," tambahnya.

Corby ditahan tahun 2004 setelah mencoba menyelundupkan 4,1 kg ganja ke Bali dari Australia. Dia mendapatkan pengampunan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bulan Mei lalu atas alasan kemanusiaan dengan pertimbangan kesehatan mental Corby yang memburuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com