Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Dipenjara karena Berhubungan Seks dengan Murid

Kompas.com - 29/10/2012, 23:36 WIB
Pieter P Gero

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com — Seorang guru perempuan berusia 32 tahun di Singapura dijatuhi hukuman setahun penjara, Senin (29/10/2012), karena terbukti berbuat tidak senonoh, yakni berhubungan seks dengan seorang murid laki-laki berusia 15 tahun di sekolah.

Harian The Straits Times dalam situsnya sebagaimana dikutip kantor berita AFP menyebutkan, guru perempuan yang sudah menikah dan punya dua anak ini memulai hubungan tak pantas ini sejak tahun lalu. Hal ini terjadi setelah dia melakukan pengawasan atas anak tersebut.

Nama guru dan muridnya dirahasiakan. Pengadilan menyebutkan, guru perempuan ini mulai merayu anak muridnya ini dengan memberi hadiah, seperti salinan buku laris Eat Pray Love, yang mengisahkan seorang perempuan bercerai asal AS yang berpetualang. Buku ini kemudian dijadikan film layar lebar dengan bintang Julia Roberts tahun 2010, yang mengambil gambar antara lain di Bali.

Guru dan murid itu kemudian melanjutkan hubungan mereka lebih dari sebulan, terutama saat melakukan konseling di apartamen sang guru. Hubungan ini kemudian diketahui orangtua sang murid dan dilaporkan ke sekolah.

Saat menjatuhkan hukuman, hakim distrik Eugene Teo mengingatkan pihak sekolah untuk awas atas tindakan tak pantas ini. Psikiater juga diminta untuk menemukan apakah tindakan ini tergolong sebagai pedofilia.

Berdasarkan undang-undang di Singapura, seorang dewasa dinyatakan bersalah karena melakukan hubungan seksual dengan siapa pun yang berusia di bawah 16 tahun. Pelakunya bisa menghadapi hukuman 10 tahun penjara, denda, atau hukuman sekaligus denda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com