Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gupta Hanya Dihukum 2 tahun

Kompas.com - 25/10/2012, 14:26 WIB
Anastasia Joice

Penulis

NEW YORK, KOMPAS.com - Mantan Direksi Goldman Sachs Rajat Gupta hanya diganjar hukuman dua tahun menurut keputusan pengadilan New York, Rabu (24/10/2012).

Dia dipenjara karena telah terbukti membantu temannya Raj Rajaratnam melakukan transaksi perdagangan orang dalam. Transaksi ini terlarang di pasar modal karena menggunakan informasi yang tidak diketahui publik.

Gupta sering memberikan informasi, sehingga Rajaratnam yang pemilik dan pengelola hedge fund dapat meraup keuntungan setelah bertraksaksi bersadarkan informasi Gupta tersebut.

Vonis itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan perkiraan sebelumnya. Sebelumnya jaksa menuntunt 10 tahun penjara. Pengacaranya juga meminta hukuman pejara diganti dengan kerja sosial di Rwanda. Rajaratnam telah divonis 11 tahun penjara.

Hakim Distrik AS Jed Rakoff di pengadilan menyatakan, hukuman itu dijatuhkan dengan mempertimbangkan sumbangsih Gupta yang luar biasa pada kemanusiaan dan pendidikan. Hakim juga menolak permohonan pengacaranya agar Gupta menjalani hukuman kerja sosial. "Seorang senior eksekutif yang terlibat perdagangan orang dalam tetap akan masuk penjara," kata Rakoff.

Gupta (63) juga harus membayar denda sebesar 5 juta dollar AS. Gupta yang didampingi istri,anak dan kerabatnya tidak menunjukkan emosi apapun ketika mendengar vonis ini.

"Ini adalah saat yang paling sulit yang pernah saya alami setelah kehilangan orang tua saya ketika remaja.Saya telah kehilangan reputasi saya yang saya bangun sepanjang hidup saya. Saya sangat menyesali dampak dari perbuatan saya ini terhadap keluarga,teman, dan institusi yang menyayangi saya," katanya beberapa saat setelah keputusan.

Gupta merupakan salah satu imigran dari India yang sangat berhasil dan disegani di AS, sebelum tersandung kasus ini. (AFP)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com