Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iran: Sanksi Barat Langgar Hukum Internasional

Kompas.com - 10/10/2012, 10:40 WIB

 

TEHERAN, KOMPAS.com - Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata Iran Mayor Jenderal Hassan Firouzabadi, Selasa (9/10/2012), mengecam keras sanksi AS dan Uni Eropa terhadap Republik Islam tersebut sebagai bertolak-belakang dengan hukum internasional, demikian laporan Press TV.

Firouzabadi mengatakan embargo Barat bukan hanya bertentangan dengan kedaulatan dan kemerdekaan satu negara, tapi juga melanggar Piagam PBB.

Komandan militer Iran itu meremehkan sanksi tersebut sebagai tindakan sia-sia dan menyatakan Republik Islam Iran telah membuat larangan Barat tidak efektif melalui peningkatan kegiatan penelitian.

Dewan Keamanan PBB menjatuhkan empat babak sanksi atas Iran antara 2006 dan 2010 sehubungan dengan penolakannya untuk menghentikan program pengayaan uranium --yang dicurigai negara Barat dapat digunakan untuk membuat senjata nuklir.

Amerika Serikat dan Uni Eropa telah menjatuhkan dan memperluas sanksi mereka sendiri selama bertahun-tahun kendati Teheran berkeras program nuklirnya semata-mata bertujuan damai.

Di bawah tekanan ekonomi dan politik oleh Barat sehubungan dengan program nuklir kontroversialnya, nilai mata uang Iran telah merosot terhadap mata uang asing secara mencolok sejak awal tahun ini, demikian laporan Xinhua.

Ekonomi negara Persia tersebut telah mengalami inflasi tinggi dan dalam banyak kasus harga komoditas telah naik lebih dari 50 persen.

Namun, sebagian besar pejabat garis keras Iran tetap membantah sanksi Barat telah memukul ekonomi negeri mereka dan tak mau mundur dari program pengayaan uranium serta mengeluarkan retorika keras terhadap Amerika Serikat dan Israel.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com