Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 WNI Dihukum 5 Tahun Penjara di Australia

Kompas.com - 26/09/2012, 13:41 WIB

SYDNEY, KOMPAS.com — Tiga awak kapal asal Indonesia dari kapal pembawa pencari suaka yang menabrak karang di Samudra Hindia dan menewaskan 50 penumpangnya dijatuhi hukuman lebih dari lima tahun penjara di Australia karena penyelundupan manusia.

Kapal itu menabrak karang di wilayah terpencil Pulau Christmas, yang merupakan wilayah Australia, pada Desember 2010, dalam sebuah badai. Kejadian itu menewaskan sekitar 50 dari 90 pencari suaka yang diangkutnya. Para pencari suaka itu berasal dari Iran, Iran, dan Kurdi.

Ketiga warga negara Indonesia (WNI) yang mengawaki kapal yang dinamai SIEV 221, masing-masing Abdul Rasjid (61), Hardi Hans (22), dan Supriyadi (33), dinyatakan bersalah melakukan penyelundupan manusia oleh Pengadilan Distrik Perth, bulan lalu.

Hakim Stephen Scott menghukum ketiga orang itu dengan masa hukuman setidaknya tiga tahun, Rabu (26/9/2012). Hakim Scott mengatakan, ketiganya menyadari sejak awal "kondisi kapal, minimnya peralatan keselamatan, dan penuh sesaknya kapal itu."

Pengadilan itu mengatakan, hanya terdapat 20 jaket pelampung dan menurut Scott, kru kapal, yang meminta bayaran 2.000 dollar AS untuk mengangkut rombongan itu, telah mengabaikan bahaya yang dihadapi penumpangnya.

Hakim Scott menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun sembilan bulan kepada Rasjid yang menjadi kapten kapal. Ayah 13 anak itu wajib menjalani masa hukuman setidaknya tiga tahun tujuh bulan.

Sementara itu, Hans dan Supriyadi masing-masing diganjar hukuman lima tahun enam bulan, dengan periode tanpa pembebasan bersyarat selama tiga tahun empat bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com