Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dubai Bongkar Jaringan Penyelundup Manusia

Kompas.com - 19/09/2012, 09:56 WIB

DUBAI, KOMPAS.com - Satu jaringan penyelundupan manusia yang memaksa remaja melakukan tindak prostitusi dibongkar, demikian pernyataan kepolisian Dubai, Uni Emirat Arab, Selasa (18/9/2012).

Jaringan prostitusi tersebut dipimpin oleh seorang perempuan "berkebangsaan Asia", lanjut polisi Dubai di dalam satu pernyataan kepada masyarakat, tanpa menyebutkan negara asal perempuan itu.

Dalam penggerebekan terhadap kompleks tidak sah jaringan tersebut, polisi membebaskan seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

Selain itu, satu fail yang berisi nama dan nomor telepon pelanggan ditemukan, serta uang yang telah dibayarkan untuk rumah bordil itu.

Polisi telah meningkatkan perangnya melawan penyelundupan manusia dan prostitusi dalam beberapa bulan belakangan, demikian laporan Xinhua.

Pada April dan Juni tahun ini, polisi Dubai membongkar satu jaringan penyelundupan manusia yang dilakukan oleh gerombolan Filipina dan Eropa.

Prostitusi, perzinahan dan penyelundupan manusia adalah kejahatan yang pelakunya diganjar hukuman berat di Kerajaan Jazirah Arab itu, yang hukumnya terutama dilandasi atas Hukum Syari’ah.

Perempuan tunasusila dan mucikari biasanya dijatuhi hukuman penjara untuk waktu lama dan akan diusir dari Uni Emirat Arab, setelah mereka menjalani hukuman penjara, jika terpidana adalah orang asing.

Lebih dari 75 persen warga Uni Emirat Arab yang berjumlah 8,5 juta jiwa itu adalah orang asing.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com