Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian Kasus Montara Cukup Melalui Hukum Australia

Kompas.com - 20/08/2012, 09:54 WIB
Frans Sarong

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com-Kasus peledakan minyak mentah dari ladang pengeboran Montara yang pencemarannya hingga periaran laut di Nusa Tenggara Timur, penyelesaiannya cukup menggunakan hukum Australia. Artinya tidak perlu berpedoman pada Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) tahun 1982, karena sumber peledakan sekaligus pencemaran di periaran laut wilayah bagian utara Australia.Hal itu disampaikan oleh Direktur Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni di Kupang, Senin (20/8/2012) menanggapi wacana penyelesaian kasus tersebut.

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kirana), Riza Damanik mengatakan,  penggunaan payung hukum kelautan internasional atau UNCLOS dimungkinkan bagi Indonesia, jika upaya melalui jalur negosiasi dan diplomasi buntu sebagaimana dihadapi selama ini.

Sementara pakar hukum laut Hasjim Djalal berpendapat langkah melalui UNCLOS itu terlalu jauh, namun bisa dipertimbangkan bila upaya melalui jalur lain bertele-tele (Kompas, 18/8/2012).

Ferdi Tanoni, yang juga pemerhati Laut Timor, menjelaskan Komisi Penyelidik Montara yang dibentuk Pemerintah Australia telah mengumumkan hasil penyelidikan termasuk dampaknya. Sementara YPTB adalah satu-satunya lembaga resmi dari Indonesia yang telah mengajukan pengaduan kepada Komisi Penyelidik Montara pada November 2009 dan April 2010 dan telah dinyatakan memenuhi syarat.

"YPTB satu-satunya lembaga dari Indonesia yang kembali mengajukan pengaduan yang sama kepada Pemerintah Australia pada Maret 2011. Karena langkah kami sudah jauh, kami ngotot penyelesaian kasus itu cukup berpayung pada hukum Australia," tegas Ferdi Tanoni.

Ladang minyak Montara yang dioperasikan oleh PTT Exploration and Production atau PTTEP Australasia, pada 29 Agustus 2009 meledak dan menumpahkan jutaan kubik minyak mentah. Kebocoran terjadi selama 74 hari dan mengakibat pencemaran luas hingga kawasan Laut Timor bagian barat, NTT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com