Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Mesir Cabut Darurat Militer

Kompas.com - 01/06/2012, 10:23 WIB

Pemerintah Mesir untuk pertama kalinya mencabut situasi darurat militer yang sudah berlaku selama 31 tahun.

Situasi darurat militer ini memungkinkan aparat keamanan menahan dan mengadili 'musuh' negara di pengadilan khusus. Kondisi darurat militer ini berlangsung tanpa pernah dicabut sejak pembunuhan Presiden Anwar Sadar pada 1981.

Pencabutan darurat militer ini merupakan salah satu kunci yang dituntut para aktivis saat menggulingkan kekuasaan Hosni Mubarak tahun lalu. "Ini peristiwa besar," kata Hossam Bahgat, seorang aktivis yang memperjuangkan pencabutan darurat militer ini.

Penguasa militer Mesir, yang mengambil alih kekuasaan pascakejatuhan Mubarak, sebelumnya mengindikasikan mereka tidak akan memperbarui hukum.

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat melalui juru bicaranya Mark Toner menilai keputusan ini adalah langkah bagus menuju transisi demokrasi.

Kejahatan keji

Di sisi lain, kelompok pembela hak asasi manusia memperkirakan terdapat lebih dari 10.000 orang ditahan dan sebagian dari mereka hilang di penjara-penjara Mesir.

Pada Januari lalu, Kepala Pemerintah Militer Jenderal Hussein Tantawi 'melonggarkan' hukum militer kecuali dalam kasus-kasus kejahatan keji, tanpa menjelaskan maksudnya.

Berdasarkan data Human Right Watch, saat ini Kementerian Dalam Negeri Mesir masih menangani 188 orang berdasarkan hukum militer.

Namun, beberapa orang masih berpendapat bahwa kondisi darurat militer harus diperbarui.

"Militer harus melanjutkan (darurat militer) hingga akhir masa transisi, sebab jika militer pergi sekarang maka akan timbul kekacauan," kata Reda Abdel Fatah seorang penduduk Kairo kepada Reuters.

Mesir tengah mempersiapkan pemilihan presiden putaran kedua yang akan digelar pada 16-17 Juni.

Dua kandidat yang akan bertarung adalah calon dari Ikhwanul Muslimin Mohammed Mursi dan mantan komandan Angkatan Udara Ahmed Shafiq yang juga perdana menteri terakhir Hosni Mubarak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com