ADELAIDE, KOMPAS.com- Kalau Anda punya sedikitnya 5 juta dolar Australia (sekitar 45 miliar rupiah), Anda segera bisa menjadi warga tetap Australia (permanent resident).
Demikian kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Federal Australia. Di tengah maraknya kedatangan kapal-kapal yang membawa pencari suaka, kebanyakan dari Afghanistan, dan Irak, pemerintah Australia akan memprioritaskan pengurusan dokumen mereka yang mau melakukan investasi di negeri Kanguru ini.
Menteri Imigrasi Australia Chris Bowen mengatakan, pemerintah ingin meningkatkan visa investasi yang sudah ada sekarang ini. "Mereka yang mau melakukan investasi besar-besaran di Australia, lewat berbagai model investasi akan mendapatkan perlakuan khusus dalam soal status kependudukan mereka," kata Bowen kepada radio ABC, Jumat (25/5/2012).
Menurut perkiraan Bowen, mereka akan mengeluarkan sekitar 7.000 visa kategori baru tersebut. Dia mengatakan bahwa penting sekali bagi Australia untuk bisa menarik minat para pengusaha yang mau menanamkan modal guna menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Menurut laporan koresponden Kompas di Australia, L. Sastra Wijaya, setiap tahun, Australia menerima lebih dari 100.000 migran baru dari seluruh dunia dalam berbagai kategori visa.
Selama ini, sudah ada kategori visa bisnis, di mana migran baru harus menanamkan modal di bisnis minimal 200-300 ribu dolar (sekitar 2-3 tiga miliar rupiah), dan setelah menggeluti bisnis selama dua tahun, mereka kemudian bisa mengajukan diri untuk menjadi warga yang menetap di Australia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.