BEIJING, KOMPAS.com - Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati pada seorang lelaki dari suku Uighur yang didakwa melakukan tindakan terorisme, termasuk serangan dengan kapak dan pisau.
Situs berita pemerintah Provinsi Xinjiang melaporkan, Selasa (27/3/2012), bahwa pengadilan Kashgar menjatuhkan vonis mati tersebut pada Senin (26/3/2012) terhadap Abudukeremu Mamuti.
Dalam dakwaannya, pengadilan Kashgar menyatakan Mamuti menyebarkan ekstremisme keagamaan dan terorisme saat merekrut orang lain sepanjang Juli 2011 hingga Februari 2012.
Situs berita tersebut mengatakan, pada 28 Februari Mamuti mempersenjatai anak buahnya dengan pisau dan kapak sebelum mereka turun ke jalan di Kota Yecheng. Di situ mereka membunuh 15 orang dan melukai 14 orang lainnya.
Ketegangan antara etnik Uighur dan China yang mayoritas penduduknya beretnik Han terus meningkat di Provinsi Xinjiang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.