Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Saudi Ajukan Gugatan untuk Hak Mengemudi

Kompas.com - 06/02/2012, 13:29 WIB

RIYADH, KOMPAS.com - Seorang pemimpin kampanye yang mendorong perempuan Arab Saudi boleh mengemudi di negara itu mengatakan, dia sedang menggugat polisi lalu lintas guna mendapatkan SIM.

Perempuan pemimpin kampanye itu, Manal al Sharif, kepada CNN, Minggu (5/2/2012), mengatakan, dia telah mengajukan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Lalu Lintas di Riyadh, ibukota negara itu, begitu para pejabat menolak aplikasinya untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Setelah menunggu 90 hari dan tidak mendapat jawaban, dia mengajukan gugatan melawan mereka pada November.

"Ini hanya untuk menciptakan tekanan positif terhadap para pejabat agar mengembalikan hak kami - dan itu akan mendorong lebih banyak perempuan untuk mengajukan aplikasi dan mengajukan tuntutan hukum," kata dia.

Tidak ada undang-undang lalu lintas khusus yang melarang kaum perempuan untuk mengemudi di Arab Saudi. Namun, fatwa agama sering ditafsirkan sebagai larangan bagi para pengemudi perempuan. Fatwa semacam itu juga mencegah perempuan membuka rekening bank, memperoleh paspor atau bahkan pergi ke sekolah tanpa didampingi seorang wali laki-laki.

Al Sharif mengatakan, kasusnya telah dilimpahkan ke Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. CNN melaporkan, para pejabat di kementerian itu tidak bisa dihubungi untuk mendapatkan komentar.

Al Sharif mengatakan, ia pertama kali mengajukan SIM setelah dihentikan pihak berwenang karena mengendarai mobil pada Mei lalu. Dia ditahan dan menghabiskan sembilan hari di penjara. Kasus yang menimpanya dengan cepat menjadikan dia sebagai ikon kampanye "Women2Drive", sebuah inisiatif yang menuntut hak perempuan untuk mengemudi dan bepergian dengan bebas di Arab Saudi.

Melalui gugatannya itu, al Sharif mengatakan, dia ingin melanjutkan perjuangannya. "Tidak ada undang-undang yang melarang perempuan (Saudi) untuk mengemudi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com