Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senat Perancis Loloskan UU Genosida Armenia

Kompas.com - 24/01/2012, 08:53 WIB

Senat Perancis menyepakati sebuah undang-undang kontroversial yang mengkriminalkan penyangkalan pembantaian warga Armenia oleh pasukan Turki Ottoman dalam Perang Dunia I.

Pemerintah Armenia mengklaim sebanyak 1,5 juta warga negeri itu tewas dibantai pasukan Turki pada 1915-1916. Sehingga, pemerintah Armenia menyambut baik keputusan senat Perancis ini dan menilai keputusan ini sebagai sebuah tonggak sejarah.

"Hari ini akan dicatat dengan tinta emas tak hanya dalam sejarah persahabatan Armenia dan Perancis, tetapi juga dalam sejarah perlindungan hak asasi manusia di seluruh dunia," kata Menteri Luar Negeri Armenia Edward Nalbandian, seperti dikutip AFP.

Selain dianggap bersejarah, keputusan senat ini membuat undang-undang ini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Nicolas Sarkozy untuk disahkan.

Wartawan BBC di Istanbul Jonathan Head melaporkan keputusan senat ini menimbulkan reaksi keras dari pemerintah Turki. Kemungkinan terburuk, lanjut Head, Turki bisa saja menarik duta besarnya di Perancis dan menciptakan banyak kendala bagi investasi Perancis di Turki.

Turki mengancam

Ankara menyambut keputusan senat Perancis ini dengan keras. Menteri Kehakiman Turki Sadullah Ergin mengutuk keras keputusan itu. "Keputusan yang diambil Senat Perancis adalah sebuah ketidakadilan dan menunjukkan mereka tidak menghormati Turki," kata Ergin kepada stasiun televisi CNN-Turk.

Kecaman keras juga datang dari Kedutaan Perancis di Paris yang mengancam jika Presiden Sarkozy mengesahkan undang-undang itu maka kerusakan hubungan kedua negara akan bersifat permanen.

"Perancis sedang dalam proses kehilangan satu mitra strategis," kata juru bicara kedubes Turki, Engin Solakoglu.

Pemerintah Turki berpendapat menghakimi insiden terhadap warga Armenia di Turki timur pada 1915-1916 seharusnya diserahkan kepada para sejarawan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com