Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerabat Eks Presiden Tunisia Divonis 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/11/2011, 07:58 WIB

TUNIS, KOMPAS.com - Pengadilan di ibu kota Tunisia menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda 150.000 dinar Tunisia pada Imed Trabelsi, keponakan istri mantan presiden Zine El Abidine Ben Ali denda sebesar 150.000 dinar Tunisia, karena terlibat dalam pengeluaran cek kosong, demikian laporan kantor berita Tunisia TAP, Jumat (25/11/2011).

Pengacara Imed Trabelsi telah meminta penangguhan kasus terhadap kliennya, tapi hakim menolak dan memutuskan untuk mengeluarkan hukuman.

Trabelsi, yang menghadiri persidangan, masih melakukan mogok makan yang ia mulai pada 8 November untuk memprotes apa yang ia sebut sebagai "tak adanya kondisi bagi pengadilan yang adil".

Terdakwa tersebut, yang sudah menghadapi tuntutan termasuk penggunaan dan kepemilikan narkotika, pencucian uang dan penggelapan, menghadapi pengadilan lebih lanjut.

Satu pengadilan Tunisia belakangan ini sudah mengeluarkan surat penangkapan internasional terhadap istri Ben Ali, Leila Trabelsi, dan kakaknya Belhassen Trabelsi karena keterlibatannya di dalam kasus penipuan.

Leila Trabelsi kini diduga tinggal di Arab Saudi, tempat mantan presiden tersebut dan keluarganya diberi suaka, sementara saudaranya seorang jutawan pengusaha, telah melarikan diri ke Kanada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com