Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Kecam Embargo Berkepanjangan terhadap Kuba

Kompas.com - 26/10/2011, 10:00 WIB

NEW YORK, KOMPAS.com — Sidang Majelis Umum PBB, Selasa (25/10), dengan suara bulat mengesahkan resolusi yang mengutuk blokade AS atas Kuba dan mendesak Washington mengakhiri embargo panjangnya terhadap negara pulau Karibia itu.

Resolusi itu, yang diberi judul "Necesstity of ending the economic, commercial, and financial embargo imposed by the United States of America against Cuba", disahkan dengan sebanyak 186 negara anggota memberi suara "ya", dua menentang, dan tiga abstain.

AS, yang memberlakukan blokade terhadap Kuba pada awal 1960-an, ketika kedua negara tersebut memutuskan hubungan diplomatik, memberi suara menentang rancangan resolusi itu bersama Israel. Negara pulau kecil di Pasifik, Mikronesia, Kepulauan Marshall dan Palau abstain sebagaimana mereka lakukan tahun lalu.

Resolusi itu, yang tak mengikat secara hukum, mendesak AS agar "mencabut atau membatalkan setiap peraturan semacam itu sesegera mungkin". Itu merupakan tahun ke-20 berturut-turut Sidang Majelis Umum mengesahkan resolusi seperti itu dengan suara mayoritas berlimpah guna mengutuk embargo atas Kuba.

Sidang Majelis Umum PBB mendesak semua negara agar "menahan diri dari mengumumkan secara resmi dan menerapkan hukum serta tindakan" yang melanggar kesamaan berdaulat semua negara, tidak campur tangan, dan kebebasan perdagangan internasional. Semua tindakan tersebut "tak sejalan dengan kewajiban mereka berdasarkan Piagam PBB dan hukum internasional".

Resolusi serupa telah disahkan oleh majelis itu selama sidang sebelumnya dalam upaya mengakhiri embargo AS, yang telah dijatuhkan atas Kuba sejak era Perang Dingin. Resolusi tersebut menyampaikan keprihatinan mengenai dampak luas tindakan semacam itu terhadap rakyat Kuba dan atas warga negara Kuba yang tinggal di negara lain, terutama dampak dari Helms-Burton Act. Helms-Burton Act, yang disahkan AS pada 1996, menempatkan pihak ketiga perusahaan asing ke dalam jangkauan sanksi AS terhadap Kuba.

Menteri Luar Negeri Kuba, Bruno Rodriguez Parilla yang mengajukan resolusi tersebut ke Sidang Majelis Umum PBB, mengatakan embargo terhadap negaranya harus dicabut. Ia membantah tuduhan yang disampaikan AS pada masa lalu bahwa embargo itu semata-mata urusan bilateral sehingga tak perlu dibahas di Sidang Majelis Umum PBB. "Fakta memperlihatkan kondisi yang tidak konsisten," kata Parrilla mengenai argumentasi AS itu. "Warga negara dan perusahaan dari sejumlah negara anggota PBB yang memiliki wakil di sini telah jadi sasaran sanksi karena membina hubungan ekonomi dengan Kuba".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com