Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipenjara karena Gigit Ular

Kompas.com - 03/09/2011, 09:07 WIB

SACRAMENTO, KOMPAS.com — Seorang pria Sacramento, California, Amerika Serikat, harus masuk bui gara-gara menggigit seekor ular piton. Associated Press melaporkan hal itu, Sabtu (3/9/2011).

Menurut polisi, piton itu harus menjalani operasi setelah mengalami dua luka gigit.

Ceritanya, pada Kamis (1/9/2011), polisi mendapat panggilan dari kawasan Del Paso Heights, sekitar pukul 18.30 waktu setempat. "Seseorang yang melewati jalan itu melihat seorang lelaki tergeletak di jalan dan diduga menjadi korban penyerangan," papar Sersan Andrew Pettit dari kepolisian setempat.

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan David Senk (54) masih tergeletak. Ternyata, kata polisi, Senk bukanlah korban.

Seorang pria kemudian mendekati polisi dan menuduh Senk menggigit seekor ular piton berukuran sekitar 1 meter. "Ada dua luka bekas gigitan pada tubuh ular itu," kata Pettit.

Senk kemudian ditahan atas dugaan membuat cacat seekor ular. Dia ditahan dengan jaminan 10.000 dollar AS (Rp 85 juta).

Dalam wawancara dengan KXTL-TV, Jumat (2/9/2011), Senk mengatakan tidak ingat apa-apa soal kejadian itu dan dia mengaku mengalami masalah dengan minuman beralkohol.

"Bila Anda bertemu pemiliknya, tolong katakan saya minta maaf. Saya mau membayar biaya pengobatannya," kata Senk di sel tahanannya.

Ular malang itu diserahkan ke Layanan Perawatan Satwa Sacramento. Akibat "serangan" Senk, ular itu kehilangan sejumlah tulang iga.

Menurut petugas, ular berumur dua tahun itu mengalami luka cukup parah. "Bisa dilihat dari hatinya dan sepanjang sisi badannya," kata Gina Knepp, manajer tempat perawatan satwa itu.

"Belum ada yang mengaku memiliki ular itu sampai saat ini," ujar Knepp.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com