Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Anggap Vonis Ben Ali "Lelucon"

Kompas.com - 21/06/2011, 10:28 WIB

BEIRUT, KOMPAS.com — Putusan pengadilan Tunisia yang memvonis pemimpin terdepak Zine el Abidine Ben Ali dalam pengadilan tanpa kehadiran terdakwa, 35 tahun penjara, karena menyalahgunakan dana negara adalah "lelucon", kata pengacara Ben Ali, Senin (20/6/2011).     

"Ini lelucon. Orang tak perlu menanggapi lelucon. Orang cuma tertawa," kata pengacara Akram Azoury setelah putusan tersebut dibacakan.     

Ben Ali dan istrinya, Leila Trabelsi, yang meninggalkan Tunisia bersama anak-anak mereka pada 14 Januari, di tengah pemberontakan rakyat, didakwa melakukan penggelapan setelah ditemukannya uang dan perhiasan di istana mereka di pinggiran kota Tunis, ibu kota Tunisia.     

Hakim Tunisia, Touhami Hafi, juga mendenda Ben Ali, yang kini hidup di pengasingan, sebesar 50 juta dinar Tunisia (Rp 310 miliar) dan Leila Trabelsi sebesar 41 juta dinar Tunisia (Rp 255 miliar) pada hari pertama proses pengadilan.     

Pengadilan kasus kedua ditunda sampai 30 Juni untuk memberi pengacara Ben Ali lebih banyak waktu guna mempersiapkan pembelaan mereka.     

Ben Ali telah membantah semua tuduhan sebelum pengadilan dimulai melalui Azoury, yang tidak mewakili Leila Trabelsi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com