Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mubarak dan Anaknya Diadili Agustus

Kompas.com - 02/06/2011, 10:16 WIB

KAIRO, KOMPAS.com — Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak dan kedua putranya dijadwalkan mulai menjalani sidang pada 3 Agustus mendatang. Hal itu dikatakan pengacara mereka, Rabu (1/6/2011).

Mubarak, yang dipaksa turun dari jabatan Februari lalu, dituduh menyetujui rencana pembunuhan terhadap para demonstran di Alun-alun Tahrir, Kairo, pada 25 Januari. Dia juga dituduh memerintahkan polisi menggunakan peluru tajam ke arah massa.

Mubarak yang membantah semua tuduhan itu menghadapi hukuman mati jika terbukti memerintahkan pembunuhan, jelas Menteri Kehakiman Mesir Mohammed Abdelaziz al-Juindy awal bulan lalu.

Dua anaknya, Gama dan Alaa, hanya dikenai pasal mendapatkan properti di bawah harga pasar, kata pengacara Mubarak, Farid El Deeb. Sementara menurut juru bicara kejaksaan agung Adel Saeed, keduanya juga menghadapi tuduhan korupsi.

Ketiganya akan diadili di Pengadilan Kriminal Kairo pada 3 Agustus. Pihak kejaksaan mengatakan, kondisi kesehatan Mubarak tidak memungkinkan untuk dikirim ke rumah sakit penjara di Tora. Mereka berkesimpulan rumah sakit itu tidak memadai untuk Mubarak yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Namun, tidak dijelaskan apakah ada fasilitas penjara lain yang bisa ditempati Mubarak.

Sejak pertengahan April, Mubarak dirawat di rumah sakit di Sharm el-Sheikh karena gangguan jantung dan masalah tekanan darah.

Proses pengadilan tidak akan terpengaruh kondisi kesehatan tersangka, jelas Aly Hassan, pakar hukum yang bekerja untuk kementerian kehakiman. "Dalam kasus-kasus sebelumnya, terdakwa bisa dihadirkan ke ruang sidang meskipun harus menggunakan mesin penunjang. Jadi, kesehatan Mubarak tidak berarti dia lumpuh," katanya.

Mubarak mundur dari jabatannya sebagai presiden Mesir pada 11 Februari setelah hampir tiga dekade memerintah dengan tangan besi. Dia dan keluarganya, juga sejumlah pejabat di pemerintahannya, kini menghadapi pemeriksaan untuk sejumlah kasus hukum.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com