WASHINGTON, KOMPAS.com - Amerika Serikat, Selasa (12/4/2011), mendukung hak orang untuk mengekspresikan "keyakinan beragama melalui pakaian keagamaan". AS tidak akan meniru langkah Perancis yang menerapkan batasan terhadap cara orang berpakaian, termasuk yang mengekspresikan keyakinan agama mereka.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Mark Toner, membela kebebasan beragama dan bereksprersi, tapi tak sampai mengkritik larangan Perancis terhadap pengenaan pakaian yang menutup wajah secara penuh, termasuk niqab dan burqa. "Saya akan merujuk Anda ke pemerintah Perancis untuk mendapatkan penjelasan lengkap mengenai undang-undangnya, tapi kami (AS) mendukung kebebasan beragama dan berekspresi, dan itu mencakup hak untuk mengekspresikan keyakinan agama melalui pakaian keagamaan," katanya. Ia menekankan bahwa Perancis merupakan "sekutu dekat" AS.
Polisi Perancis telah mendenda seorang wanita karena memakai kerudung Islami yang menutup seluruh wajah. Denda itu merupakan penegakkan hukum pertama terkait larangan terhadap pakaian keagamaan itu yang berlaku mulai awal pekan ini, kata satu sumber polisi. Wanita muda itu, lahir tahun 1983, didenda 150 euro (Rp 1,8 juta) "tanpa insiden" pada Senin malam di sebuah tempat perbelanjaan di Mureaux, di baratlaut Paris, kata sumber tersebut, tanpa menjelaskan mengenai apa tepatnya yang wanita itu pakai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.