Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Aktivis Mengaku Terlibat

Kompas.com - 15/10/2010, 17:09 WIB

BANGKOK, KOMPAS.com — Mantan penasihat panglima militer jenderal purnawirawan Pathompong Kesornsuk dan aktris Sirilak "Joy" Pongchoke, yang aktif bergabung dalam gerakan Baju Kuning Aliansi Rakyat untuk Demokrasi (PAD) dua tahun lalu, Jumat (15/10/2010), mengakui terlibat aksi perampasan bandara pada 2008. Namun, menurut laporan kantor berita Thailand, TNA, mereka menyangkal bersalah mengenai bagian mereka.

Dua tokoh itu tampil kembali di Divisi Supresi Kejahatan, Jumat pagi, untuk mengakui tuduhan-tuduhan memblokade dua bandara besar negara setelah pengadilan pada hari Rabu menolak tawaran mereka untuk mencabut surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk mereka.

Para pendukung Baju Kuning juga melimpah di markas besar divisi untuk memberikan dukungan moral kepada mereka, sedangkan keamanan diperketat dengan komando kepolisian yang dikerahkan di daerah itu untuk mencegah insiden yang tak diinginkan. Dua belas artis PAD lain yang telah diperiksa juga dilaporkan ke kepolisian pada Jumat pagi.

Pengadilan sebelumnya mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap dua pemimpin top PAD untuk kasus pembentukan perkumpulan lebih dari sepuluh orang serta pelanggaran terhadap peraturan resmi dan undang-undang negara dalam darurat dengan menutup bandara Suvarnabhumi dan Don Muang pada 2008. Walau demikian, pengadilan mencabut surat perintah penahanan terkait tuduhan-tuduhan teroris terhadap keduanya.

Jenderal Pathompong dan Sirilak menyangkal tuduhan-tuduhan itu dan mengatakan bahwa mereka akan memberikan pernyataan tertulis mengenai kasus tersebut.

Tertuduh menambahkan bahwa mereka datang untuk mengakui tuduhan-tuduhan seperti yang mereka inginkan untuk menguji materi dengan proses peradilan dan mengatakan tuduhan itu dibesar-besarkan.

Keduanya mencatat bahwa kasus para penyelidik tersebut tidak komplet sebagaimana pengadilan menolak surat perintah penahanan mereka dengan tuduhan terorisme, tetapi menyetujui surat perintah penahanan dengan tuduhan paling ringan, yakni pengumpulan massa lebih dari sepuluh orang.

Jenderal Pathompong mengatakan, dia tidak cemas terhadap tuduhan-tuduhan itu karena apa yang dia lakukan bertujuan untuk demokrasi dan melindungi kerajaan.

Jenderal purnawirawan itu menambahkan, dia menerima putusan pengadilan pada hari Rabu yang menolak tawarannya untuk mencabut surat perintah penangkapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com