PARIS, KOMPAS.com - Tiga yurisdiksi Karibia, Saint Kitts and Nevis, Saint Vincent and Grenadines, dan Anguilla, sekarang memenuhi standar yang disepakati secara internasional tentang pertukaran informasi pajak, kata OECD, Rabu (24/3/2010).
Saint Kitts and Nevis dan Saint Vincent andn Grenadines adalah negara pulau, sementara Anguilla adalah sebuah wilayah luar negeri Inggris.
Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mengatakan entitas telah menandatangani total 14 perjanjian pertukaran informasi pajak dengan negara-negara lain dan sekarang dianggap memiliki "implementasi substansial" sebuah standar pelaporan internasional.
Standar, yang dikembangkan oleh OECD pada 2002, dirancang untuk memerangi praktik pajak berbahaya melalui berbagi data pajak di antara bangsa-bangsa. "Kami terus melihat banyak kemajuan karena yurisdiksi bergerak untuk menandatangani perjanjian," kata Jeffrey Owens, kepala pusat kebijakan pajak dan administrasi OECD.
"Dengan Anguilla, Saint Kitts and Nevis, dan Saint Vincent and Grenadines sekarang mencapai acuan ini, hampir semua yurisdiksi Karibia telah substansial menerapkan standar, dan kami akan bekerja denganyurisdiksi tersisa - baik di Karibia dan di tempat lain - untuk mendorong mereka untuk mengikuti tren ini."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.