Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sonia Gandhi Sambut Hasil UU Kuota Perempuan

Kompas.com - 10/03/2010, 18:32 WIB

NEW DELHI, KOMPAS.com - Sonia Gandhi mengatakan ingin berbagi kebahagia dengan seluruh perempuan di India, setelah majelis atas menyetujui sebuah Undang-Undang yang akan menjamin sepertiga kursi di parlemen bagi perempuan.

Undang-Undang itu melalui tantangan pertamanya Selasa malam ketika majelis atas menyetujuinya dengan suara mayoritas.

Sonia, presiden Partai Kongres dan janda dari mantan perdana menteri Rajiv Gandhi, mengatakan dalam sebuah wawancara yang ditayangkan di televisi, Rabu (10/3/2010) bahwa dia sangat lega atas hasil pemungutan suara itu.

"Saya kira kami semua harus berpikir untuk bermurah hati. Pemberdayaan perempuan bagaimana pun juga adalah sebuah mimpi, sebuah visi," katanya.

Upaya untuk meloloskan Undang-Undang itu di parlemen dilakukan pertama kali pada 1996, dan setelah itu Undang-Undang itu secara rutin diganjal kelompok-kelompok politik yang meminta kuota bagi perempuan dari kelompok muslim dan masyarakat kasta rendah.

"Politik selalu penuh resiko. Dimanapun ada sesuatu yang revolusioner dan baru, ada pilihan, maka ada kesulitan di seluruh partai," kata Sonia.

Perempuan saat ini memperoleh 59 kursi dari 545 kursi di majelis bawah dan hanya 21 kursi dari 248 kursi di majelis atas.

Undang-Undang itu sekarang diserahkan ke majelis bawah parlemen dan dewan negara bagian, yang mana sepertiga kursi juga akan dipastikan untuk perempuan.

Jika Undang-Undang itu berhasil melalui dua tahap itu, Undang-Undang itu kemudian akan memerlukan persetujuan presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com