Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Tenggelam, Tanggung Jawab Siapa?

Kompas.com - 10/12/2009, 06:55 WIB

 Ferry Santosa

KOMPAS.com - Dua minggu berlalu sejak kapal Dumai Express 10 dengan rute Batam-Dumai, Riau, tenggelam hari Minggu (22/11) di perairan Takong Hiu, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Sampai Sabtu pekan lalu, jumlah penumpang yang selamat 254 orang. Korban yang ditemukan tewas 40 orang. Korban yang masih hilang dan diduga terperangkap di bangkai kapal yang tenggelam 35 orang. Jumlah yang amat banyak.

Hingga Sabtu, upaya pencarian terhadap korban yang diduga terperangkap di bangkai kapal pun masih dilakukan oleh pengelola kapal dan TNI Angkatan Laut. Sayangnya, pihak Basarnas menghentikan operasi pencarian sejak Sabtu, 28 November.

Lalu, siapa yang bertanggung jawab atas kasus kecelakaan kapal itu? Selama ini, nakhoda, termasuk pemilik kapal, menjadi sasaran empuk dalam kasus kecelakaan kapal. Nakhoda dianggap orang yang paling bertanggung jawab. Padahal, tanggung jawab sistem pelayanan transportasi angkutan kapal melibatkan banyak pihak. Ini misalnya mulai dari masalah uji kelayakan kapal, penerbitan surat izin berlayar, sampai kasus kecelakaan kapal.

Surat izin berlayar dikeluarkan oleh syahbandar bawah kantor pelabuhan setempat. Apabila penumpang berlebihan atau cuaca memburuk, mengapa syahbandar memberikan izin berlayar?

Ironisnya, pihak syahbandar dari Kantor Pelabuhan Batam yang memberangkatkan kapal Dumai Express 10 yang kelebihan muatan dari Batam tidak termasuk orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Menurut Kepala Kantor Pelabuhan Batam Rocky Achmad, masalah kelebihan penumpang bukan menjadi tanggung jawab syahbandar yang memberikan surat izin berlayar. ”Syahbandar hanya menerima laporan manifes kapal dari pengelola angkutan laut,” katanya (Kompas, 1/12).

Sangat disayangkan jika petugas syahbandar hanya menerima manifes kapal tanpa pengecekan penumpang di kapal. Padahal, pengawasan terhadap jumlah penumpang kapal sangat penting untuk keselamatan pelayaran.

Tidak terlalu sulit mengawasi jumlah penumpang jika ada petugas pelabuhan yang mau memeriksa, sistem pembelian tiket yang jelas, seperti tiket pesawat, dan pengawasan yang konsisten. Dalam kasus tenggelamnya kapal Dumai Express 10, selain unsur cuaca, masalah kelebihan penumpang juga diduga menjadi salah satu penyebab kapal itu tenggelam.

Menurut Rocky Achmad, jumlah penumpang yang diizinkan diangkut oleh kapal Dumai Express 10 sesuai dengan sertifikat penumpang sebanyak 265 orang. Namun, secara de facto, jika dilihat dari penumpang yang selamat dan korban yang ditemukan tewas, jumlah penumpang mencapai 294 orang.

Jika ditambah dengan jumlah korban yang diduga masih hilang, jumlah penumpang mencapai 329 orang. Itu berarti, kelebihan penumpang mencapai 75 orang.

Jika penumpang berlebihan, apalagi nama penumpang tidak tercantum dalam manifes, data korban pun sulit diperoleh dan simpang siur jika terjadi kecelakaan kapal. Hal itu terjadi karena pengawasan terhadap jumlah penumpang kapal sangat lemah. Aparat atau petugas di kantor pelabuhan ibarat ”menutup mata” terhadap jumlah penumpang. Dengan terjadinya kecelakaan kapal Dumai Express 10 dengan korban tewas dan hilang, siapa yang harus bertanggung jawab?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com