Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

China Vonis Mati Tiga Provokator Kekerasan Uighur

Kompas.com - 05/12/2009, 02:24 WIB

BEIJING, KOMPAS.com - Pengadilan di Xinjiang, China, menjatuhkan hukuman mati pada tiga orang karena peranan mereka dalam kekerasan etnik pada Juli silam. Vonis ini akan melengkapi jumlah orang yang dihukum serupa hingga menjadi 17 orang.

Kantor berita Xinhua melaporkan, pengadilan di ibukota daerah itu, Urumqi, juga memidana satu orang lagi dengan hukuman penjara seumur hidup, sementara tiga terdakwa lain dijatuhi hukuman penjara yang berbeda-beda karena kekerasan yang mengakibatkan hampir 200 orang tewas dan 1.600 orang cedera itu.

Untuk diketahui, pada Kamis, pengadilan itu juga menjatuhkan hukuman mati pada lima orang lain. Bulan lalu, sembilan orang yang divonis mati telah dieksekusi karena peranan mereka dalam kekerasan terburuk di China sepanjang sejarah.

Hukuman mati itu telah menyulut kecaman dari sejumlah negara Barat dan kelompok hak asasi manusia yang mempertanyakan keadilan persidangan. Sejauh ini 41 orang telah diadili dan dihukum terkait dengan kerusuhan tesebut.

Dalam kekerasan etnik pada Juli lalu, orang-orang Uighur menyerang warga mayoritas China Han di Urumqi, ibukota provinsi Xinjiang, setelah turun ke jalan untuk memprotes penyerangan terhadap pekerja Uighur di sebuah pabrik di China selatan pada Juni yang menewaskan dua orang Uighur.
       
Beijing mengatakan, sedikitnya 197 orang tewas dalam kerusuhan pada 5 Juli di Urumqi antara orang-orang minoritas Uighur dan kelompok enik dominan China Han. Lebih dari 1.600 orang juga terluka dalam kerusuhan tersebut.
 
Kekerasan yang dialami orang Uighur itu telah menimbulkan gelombang pawai protes di berbagai kota dunia seperti Ankara, Berlin, Canberra dan Istanbul setelah kerusuhan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com