Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seumur Hidup untuk Lima Teroris Australia

Kompas.com - 16/10/2009, 17:41 WIB

SYDNEY, KOMPAS.com — Pengadilan Sydney, Australia, Jumat (16/10), memutuskan lima orang yang diduga terlibat dalam rencana aksi terorisme bersalah. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Juri persidangan berunding selama 23 hari sebelum akhirnya memutuskan kelima orang itu bersalah karena terbukti memiliki bahan-bahan kimia untuk pembuatan bom dan petunjuk cara membuat bom.

Jaksa penuntut mengatakan, kelima orang ini ditahan dalam penggerebekan di kediaman mereka tahun 2005 lalu. Mereka berencana melakukan aksi kekerasan untuk mengubah kebijakan Australia terhadap Timur Tengah.

Saat persidangan berlangsung, kelompok pendukung para terdakwa berkumpul di luar pengadilan dan sempat terlibat baku hantam dengan wartawan yang meliput persidangan itu.

Kamp paramiliter

Proses pengadilan atas kelima orang itu dimulai November 2008 dan berlangsung lebih dari 170 hari.

Jaksa penuntut Richard Maidment mengatakan kepada juri bahwa pada terdakwa berencana melakukan "kekerasan ekstrem" untuk mengubah arah politik luar negeri Australia.

"Mereka dimotivasi untuk melakukan apa yang mereka percayai sebagai sebuah tujuan religius, yang mereka sebut sebagai jihad," papar Maidment.

Saat kelima orang ini ditangkap, lanjut Maidment, polisi menemukan bahan-bahan yang berhubungan dengan aksi teror misalnya bahan-bahan peledak.

Wartawan BBC di Sydney, Nick Bryant, mengatakan, mereka ditangkap empat tahun lalu, setelah polisi mendapatkan petunjuk dari pemilik toko alat-alat pertukangan dan pemilik toko senjata.

Kecurigaan mereka timbul karena kelima orang ini memesan bahan-bahan kimia dan persenjataan dalam jumlah yang sangat besar.

Jaksa mengatakan, salah satu terdakwa pernah menjalani pendidikan di sebuah kamp pelatihan Lashkar-e-Taiba di Pakistan dan kemudian mendirikan sebuah kamp paramiliter di kawasan pedesaan New South Wales untuk melatih tiga orang lainnya.

Namun, target-target yang menjadi sasaran tidak diungkap dalam sidang dan kelima nama terdakwa juga tak bisa dipublikasikan karena alasan hukum. Para terdakwa dijadwalkan kembali menghadiri sidang pada 14 Desember mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com