Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Keempat, Fujimori Diganjar Enam Tahun

Kompas.com - 01/10/2009, 11:01 WIB

LIMA, KOMPAS.com-Mahkamah Agung Peru (CSJ) menjatuhkan hukuman enam tahun penjara atas mantan presiden Alberto Fujimori (1990-2000) karena melakukan kejahatan pidana berupa penyadapan saluran telepon, korupsi dan pembelian secara tidak sah satu stasiun TV dan halaman tajuk di satu harian nasional.

Hukuman tersebut juga memerintahkan dia membayar 24 juta nuevos sole (8 juta dollar AS) kepada negara dan 3 juta nuevos sole (1 juta dollar AS) kepada masing-masing orang yang terpengaruh, termasuk politikus, wartawan, dan mantan anggota dewan legislatif.

Itu adalah pengadilan keempat yang dihadapi Fujimori sejak ia dipulangkan dari Chile pada September 2005. Pengadilannya yang keempat dimulai 28 September, dan Fujimori memutuskan untuk menggunakan putusan hukum mengenai "hukuman yang diperkirakan".

Setelah vonis tersebut, Fujimori mengatakan ia akan mengupayakan pembatalan hukuman itu. Ia mempunyai waktu 10 hari untuk mengajukan banding.

Pengadilan pertama terhadap Fujimori adalah untuk serbuan secara tidak sah ke rumah Trinidad Becerra, istri mantan penasihatnya dan kepala Dinas Intelijen Nasional urusan dunia maya, Valdimiro Montesions. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Selama pengadilan kedua, Fujimori dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena melakukan kejahatan terhadap umat manusia yang dilakukan oleh kelompok paramiliter pada 1991 dan 1992.

Pengadilan ketiganya adalah untuk penggunaan uang negara untuk membayar 15 juta dollar AS kepada Montesinos, yang diduga sebagai ganti rugi atas pengabdiannya. Di Peru, hukuman tidak digabung dan yang paling berat adalah hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com