Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jacko Ternyata Tinggalkan Wasiat

Kompas.com - 01/07/2009, 10:21 WIB

LOS ANGELES, KOMPAS.com — Seorang pengacara keluarga Michael Jackson menjelaskan, bintang pop itu sempat membuat surat wasiat. Keterangan ini disampaikan oleh L Londell McMillan sehari setelah keluarga Jacko menjelaskan ke pengadilan bahwa megabintang ini meninggal dunia tanpa membuat surat wasiat resmi.

"Klien saya baru menyadari setelah memeriksa beberapa dokumen bahwa Jacko sempat membuat wasiat," kata L Londell McMillan. "Beberapa penasihat Jacko tengah mencari dokumen tambahan (sebagai pendukung wasiat)," katanya.

Belum ada keterangan lengkap mengenai surat wasiat itu. Salinan surat wasiat itu juga belum dirilis kepada publik.

Keberadaan surat wasiat ini diperkirakan berisi penunjukkan eksekutor (pembagian harta) yang dapat mempersulit posisi ibu Jacko, Katherine, yang telah melayangkan petisi untuk menguasai kediaman putranya yang dililit oleh utang.

Dalam dokumen yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Los Angeles, orangtua Jacko yakin putra mereka itu meninggal dunia tanpa meninggalkan surat wasiat resmi. "Surat wasiat selalu menunjuk nama eksekutor dan apabila surat itu dianggap sah, petisi yang diajukan oleh ibu Jacko untuk menguasai kediaman putranya itu dapat ditolak, " kata John Novogrod, seorang notaris yang tergabung dalam Kramer Levin Naftalis & Frankel LLP di New York.

Hakim Mitchell Beckloff telah melimpahkan Katherine Jackson (79) hak asuh sementara terhadap tiga anak Jacko yang berusia 7 hingga 12 tahun. Hakim juga melimpahkan wewenang kepada Katherine Jackson pengawasan properti pribadi Jacko yang berada di pihak ketiga dan tidak disebut identitasnya. Namun, hakim tidak mengabulkan permohonannya untuk menguasai kediaman Jacko dan anak-anaknya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com