JAKARTA, KOMPAS.com
Counsellor Minister Penerangan Sosial Budaya Kedutaan Besar RI Widyarka Ryananta mengungkapkan hal ini dari Kuala Lumpur, Sabtu (27/6). Modesta kini berada di penampungan KBRI dan Choo Pelling yang tengah mengandung tujuh bulan sudah ditahan polisi.
Kasus ini terungkap setelah tetangga Choo Pelling menyaksikan Modesta berdiri di depan pagar rumah majikannya saat hujan lebat, Kamis pukul 00.30. Saksi kemudian menelepon polisi dari Balai Ampang, Kuala Lumpur, yang dekat dengan permukiman elite itu.
Polisi mengevakuasi Modesta pada pukul 01.30 sekaligus menangkap Choo Pelling yang diduga menganiaya korban. Polisi kemudian menghubungi pejabat KBRI Kuala Lumpur pukul 09.00.
Widyarka menjelaskan, dokter Nurliza Abdullah dari Rumah Sakit Ampang yang melakukan pemeriksaan forensik terhadap Modesta mengatakan, korban menderita luka lama akibat pukulan rotan di sekujur tubuh. Kedua telinga korban tidak lagi berfungsi normal dan Modesta pun kerap mengeluhkan sakit di kepala.
”Matanya juga buram sehingga susah melihat. Senin nanti rencananya akan ada pemeriksaan lebih lengkap terhadap kesehatan Modesta,” kata Widyarka melalui telepon. Setelah mendapat perawatan, pejabat KBRI kemudian membawa Modesta ke KBRI Kuala Lumpur.
Menurut pengakuan Modesta, Choo Pelling kerap memukuli sekujur tubuh dan kepalanya sejak dia bekerja pada 1 November 2007. Bahkan, Choo Pelling juga mempekerjakan Modesta di rumah ibunya yang merupakan perbuatan melanggar hukum.
Persoalan lain, kata Widyarka, Choo Pelling belum pernah membayar gaji Modesta selama 19 bulan senilai 9.500 ringgit. Korban dikirim PT Maharani Anugrah Pekerti yang bermitra dengan HAZ Sedemikian Berhad di Malaysia.
”Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjaga proses hukum,” ujar Widyarka.
Setelah mengumumkan penghentian sementara penempatan TKI informal ke Malaysia, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menerima Menteri Perburuhan Kerajaan Jordania Gazi Hamdallah
Dari 30.000 TKI di Jordania, hampir 90 persen bekerja sebagai pembantu rumah tangga. ”(Tentu) menjadi harapan bersama, semoga dengan ditandatanganinya MOU ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik di Jordania,” kata Erman.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Mohammad Jumhur Hidayat di Yogyakarta menegaskan, moratorium TKI informal ke Malaysia harus dilakukan guna memberikan perlindungan terus-menerus terhadap TKI di Malaysia.