Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Masuk Daftar Hitam Pelanggar Hak Cipta

Kompas.com - 01/05/2009, 11:16 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.com — Amerika Serikat, Kamis (30/4) atau Jumat WIB, menempatkan Indonesia, Kanada, dan Aljazair dalam daftar hitam pelanggar hak cipta bersama dengan negara-negara lainnya, seperti China dan Rusia, yang terkenal kerap membajak produk-produk berhak cipta.

Seperti dilansir AFP, laporan bertajuk "Special 301" yang dikumpulkan oleh USTR (lembaga penasihat perdagangan Presiden AS) ini menempatkan Indonesia dan Aljazair dalam Daftar Awas Utama (Priority Watch List).

Mengenai Indonesia, laporan ini menyebutkan bahwa di negara ini hanya ada sedikit kemajuan dalam perlindungan dan penegakan hukum IPR (hak cipta) sejak 2006 ketika Indonesia memulai langkah-langkah yang menjanjikan. Mereka menyebut Pemerintah Indonesia berjalan mundur ke belakang dari langkah maju sebelumnya.

Ini adalah kali pertama Kanada yang merupakan mitra dagang utama AS ditempatkan dalam daftar hitam pelanggar hak cipta yang resminya bernama "Priority Watch List."

Dimasukkannya Kanada dalam daftar hitam itu menunjukkan adanya keprihatian yang meningkat atas perlunya reformasi hak cipta seperti halnya keprihatian atas lemahnya pengawasan keamanan perbatasan di Kanada, demikian kajian tahunan Washington mengenai perlindungan dan penegakan hukum hak cipta intelektual (IPR) di dunia.

"Di masa dengan perekonomian tidak menentu ini, kita perlu menggandakan lagi upaya kita untuk bekerja sama dengan semua mitra dagang kita—bahkan dengan mitra terdekat dan tetangga seperti Kanada—guna memperkuat perlindungan dan penegakan hukum hak cipta intelektual dalam kerangka sistem perdagangan yang didasarkan pada ketentuan hukum," kata Perwakilan Dagang AS (USTR) Ron Kirk dalam laporannya.

Laporan ini juga menekankan keprihatinan serius yang terus terjadi terhadap China dan Rusia yang dua-duanya makin mengokohkan diri dalam daftar hitam itu meskipun ada banyak bukti mengenai kemajuan perlindungan hak cipta di kedua negara tersebut.

"Saya sungguh terganggu oleh laporan-laporan yang menyebutkan para pejabat China telah melonggarkan penegakan undang-undang hak cipta dengan alasan krisis keuangan dan keinginan memperluas lapangan kerja," kata Kirk.

China, tegas Kirk, perlu memperkuat pendekatannya dalam soal perlindungan dan penegakan UU hak cipta, bukan malah melonggarkannya.

Pemerintahan Presiden Barack Obama, sebut laporan itu, juga sedang mengharapkan kemajuan-kemajuan dicapai oleh rezim hak cipta intelektual di Rusia.

Di samping China, Rusia, Kanada, Indonesia, dan Aljazair, negara-negara lain yang masuk dalam daftar hitam pelanggar hak cipta (Priority Watch List) adalah Argentina, Chile, India, Israel, Pakistan, Thailand, dan Venezuela. "Negara-negara pelanggar hak cipta ini akan terus ditekan AS pada semua perjanjian bilateral selama tahun berjalan ini," tandas USTR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com