Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PM Kanada Imbau Pengadilan soal Tahanan Guantanamo

Kompas.com - 24/04/2009, 16:32 WIB

OTTAWA, KOMPAS.com — Perdana Menteri Kanada Stephen Harper, Kamis (23/4), mengimbau pengadilan agar memutuskan pemerintah harus segera mengambil tindakan membawa pulang seorang warganya yang telah lama dipenjarakan di Teluk Guantanamo.
    
"Bukti-bukti, di dalam keputusan kami, tidak berubah. Kami akan memerhatikan keputusan itu dengan sangat cermat dan jelas akan mempertimbangkan banding," kata Harper kepada parlemen Kamis.
    
Seorang hakim pengadilan federal memutuskan belum lama bahwa Piagam Hak-hak Asasi Manusia (HAM) dan Kebebasan Kanada mewajibkan perdana menteri untuk berusaha membawa Omar Khadr, yang saat ini dipenjarakan di Teluk Guantanamo, pulang ke Kanada.
    
Meskipun tekanan-tekanan menumpuk, Ottawa selalu menolak untuk melakukan tindakan-tindakan membawa pulang Khadr. Dalam hal ini Ottawa mengatakan bahwa pihaknya tidak siap untuk campur tangan dalam proses hukum Amerika Serikat.
    
Khadr, yang ditahan tujuh tahun lalu pada saat dia berumur 15 tahun, dituduh membunuh seorang tentara AS di Afganistan. Dia kini telah menjalani hukuman selama enam tahun di tahanan Teluk Guantanamo, dengan tuduhan melakukan kejahatan perang serta mendukung terorisme.
    
Pada saat Presiden AS Barack Obama memerintah menutup penjara itu, nasib Khadr dijadikan teladan dan ada desakan kuat terhadap Ottawa untuk meminta pembebasan pemuda itu.
    
"Penolakan Kanada untuk meminta repatriasi Khadr ke Kanada menyalahi prinsip dasar keadilan dan melanggar hak-hak Khadr," kata seorang hakim pengadilan federal dalam keputusannya setebal 43 halaman.
    
"Untuk mengurangi akibat dari pelanggaran itu, Kanada mestinya mengajukan permintaan kepada Amerika Serikat untuk repatriasi Khadr secepat mungkin," kata keputusan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com