Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Itu Melegalkan Perkosaan dalam Perkawinan

Kompas.com - 05/04/2009, 22:07 WIB

KANDAHAR,KOMPAS.com-Presiden Afganistan Hamid Karzai memerintahkan peninjauan undang-undang baru yang menurut para pengecam, dapat melegalkan perkosaan dalam perkawinan, dan membatasi hak perempuan.

Karzai mengatakan, Departemen Kehakiman akan mengkaji undang-undang itu dengan seksama. Ia berjanji bahwa jika ada sesuatu yang menimbulkan keprihatinan, undang-undang akan dikembalikan kepada parlemen. Menurut Karzai, keprihatinan mungkin timbul karena salah terjemah atau salah tafsir.

Presiden Amerika Barack Obama hari Sabtu (4/4) termasuk di antara para pemimpin dunia yang mengecam tajam undang-undang itu, yang bertujuan mengatur kehidupan berkeluarga masyarakat Syiah Afganistan. Obama mengatakan, undang-undang itu memuakkan dan pandangan itu telah disampaikan kepada pemerintahan Karzai.

Navi Pillay dari Kantor Hak Asasi PBB mengatakan, undang-undang itu melarang seorang istri menolak berhubungan seks dengan suaminya, kecuali kalau ia sedang sakit. Undang-undang itu juga melarang perempuan keluar dari rumah tanpa izin suami.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com