Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperkosa hingga Melahirkan, Dipenjara karena Membunuh Bayinya

Kompas.com - 19/02/2009, 09:54 WIB

KUALA LUMPUR, KAMIS — Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia mendapat hukuman penjara selama lima tahun karena membunuh anaknya sendiri, hasil perkosaan anak saudara majikannya.
    
Hakim pengadilan Kuala Lumpur Zainal Azman Ab Aziz menjatuhkan hukuman itu kepada Unah Suma (28) karena telah membunuh anaknya sendiri dengan menutup mulut dan hidung bayinya, demikian media massa Malaysia, Kamis (19/2).
    
PRT Indonesia itu harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun terhitung sejak ditangkap pada 3 Juni 2007. Dalam persidangan, hakim menyesalkan mengapa Unah yang telah memiliki anak berusia tiga tahun di kampung halamannya tega membunuh anak sendiri walau bayi itu merupakan "buah" perkosaan anak saudara majikannya saat mabuk.
    
"Walau kamu tidak suka kepada bapak bayi itu yang memerkosa kamu, tapi  bayi itu tetap  darah daging kamu. Kamu seharusnya menyayanginya, bukan melepaskan geram padanya," kata hakim itu. Semua orang tidak boleh menerima perbuatan membunuh.
    
Berdasarkan fakta di pengadilan, Unah melahirkan bayinya di rumah majikannya di Taman Wahyu, Kuala Lumpur, pukul 01.00 hingga 02.30 dini hari, 3 Juni 2007. Saat itu, pembantu lainnya, Nina Listianingsih, terbangun dari tidur dan melihat Unah memegang bayi dalam keadaan berlumuran darah.
    
Unah minta Nina mengambil air. Saat Nina kembali, Nina masih melihat bayi itu menangis. Kemudian Nina memberitahukan majikannya, tapi tidak ada jawaban. Setelah kembali ke kamar, Nina melihat Unah duduk di lantai sambil mengangkang, dengan tangan memegang kepala bayi dan tangan satunya menutup hidung dan mulut bayi itu hingga tangisan tidak terdengar.    
    
Satu jam kemudian, Nina menanyakan bayi itu. Unah mengatakan, bayi itu sudah meninggal dan sudah dibuang di tong sampah dengan dibungkus plastik hitam. Nina kemudian melaporkan hal itu kepada majikan yang kemudian melaporkannya kepada polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com