Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintahan Jepang: Sistem dan Peranan Lembaganya

Kompas.com - 06/10/2021, 11:40 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber wikipedia

KOMPAS.com - Jepang dikenal sebagai negara yang menganut sistem monarki konstitusional.

Dikutip dari Wikipedia, di dalam sistem ini terdapat kuasa dari seorang kaisar.

Namun, kekuasaannya terbatas dan hanya diturunkan ketika melakukan tugas resmi.

Seperti negara-negara lainnya, pemerintahan Jepang dipecah menjadi tiga cabang, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baca juga: Sejarah Jepang: Dari Negeri Matahari Terbit sampai Era Modern

Peran Eksekutif

Pemerintahan ini berjalan di bawah susunan yang telah ditetapkan oleh Konstitusi Jepang sejak tahun 1947.

Pemerintah mengatur negara kesatuan, yang memuat empat puluh tujuh pembagian administratif, dengan kaisar sebagai kepala negara.

Perannya telah ditetapkan secara resmi dan tidak memiliki kuasa terkait hubungan pemerintah.

Sebagai gantinya, kabinet, bersama dengan menteri negara dan perdana menteri, jadi pengarah sekaligus pengendali pemerintah.

Kabinet adalah sumber kekuasaan dari cabang eksekutif dan dibentuk oleh perdana menteri, yang merupakan sebagai kepala pemerintahan.

Ia ditunjuk oleh parlemen Jepang dan dinobatkan oleh kaisar.

Baca juga: Profil Pemimpin Dunia: Naruhito, Kaisar Jepang

Peran Legislatif dan Yudikatif

Parlemen Jepang merupakan lembaga legislatif. Menggunakan sistem dua kamar, yang terdiri dari dua majelis, yaitu Majelis Tinggi, dan Majelis Rendah.

Anggotanya dipilih langsung oleh rakyat, yang bersumber dari kedaulatan.

Sementara itu, Mahkamah Agung dan pengadilan rendah lainnya membentuk cabang yudisial, yang sudah terlepas dari cabang eksekutif dan legislatif.

Baca juga: Kisah Putri Mako, Keluarga Kaisar Jepang yang Mencintai Rakyat Biasa

Halaman Berikutnya
Halaman:
Sumber wikipedia
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com