Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 5 Negara Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB, untuk Apa?

Kompas.com - 16/05/2021, 14:31 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber CFR

KOMPAS.com - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki 5 anggota tetap, yaitu Amerika Serikat, Rusia, InggrisPerancis, dan China, yang dikenal sebagai P5.

Mereka memiliki wewenang untuk memberlakukan kewajiban yang mengikat pada 193 negara anggota PBB untuk menjaga perdamaian, seperti yang dilansir dari situs Council Foreign Relations (cfr.org).

Mereka bertugas untuk menilai ancaman terhadap keamanan internasional, menangani masalah-masalah yang mencakup perang saudara, bencana alam, pengendalian senjata, dan terorisme.

Baca juga: Bantu Israel, AS Pakai Hak Veto 44 Kali Sejak 1972

Secara struktural, dewan ini sebagian besar tidak berubah sejak didirikan sejak 1946, yang memicu perdebatan abadi di antara anggota tentang perlunya reformasi.

Lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB tersebut memiliki status istimewa dengan hak veto.

Selain 5 anggota tetap, Dewan Keamanan PBB juga memiliki 10 anggota non-permanen yang menjabat selama 2 tahun tanpa hak veto.

Status istimewa P5 berakar pada pendirian PBB, setelah Perang Dunia II.

Amerika Serikat dan Uni Soviet adalah pemenang langsung perang, dan bersama Inggris, mereka membentuk tatanan politik pascaperang. Setelah Uni Soviet pecah, posisinya diisi oleh Rusia.

Saat ketiga negara tersebut berencana membentuk PBB, Presiden AS Franklin D Roosevelt bersikeras untuk memasukkan Republik China (Taiwan), memproyeksikan keamanan internasional yang dipimpin oleh “empat polisi global”. 

Perdana Menteri Inggris Winston Churchill, kemudian melihat bahwa Perancis memiliki peran sebagai penyangga Eropa dalam melawan potensi agresi Jerman dan Soviet, sehingga terlibat dalam anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

Pada 1971, Republik Rakyat Tiongkok (China) mengambil kursi permanen yang sebelumnya diduduki oleh Republik Tiongkok (Taiwan).

Baca juga: Sejarah dan Fungsi Hak Veto Dewan Keamanan PBB

Alat manajemen konflik

Dewan Keamanan PBB bertujuan untuk menyelesaikan sengketa internasional secara damai sesuai dengan Bab VI Piagam PBB, yang memberi wewenang kepada dewan untuk meminta para pihak dalam mencari solusi melalui negosiasi, arbitrase, atau cara damai lainnya.

Jika gagal, di Bab VII Piagam PBB disebutkan bahwa Dewan Keamanan dapat mengambil tindakan lebih tegas, seperti menjatuhkan sanksi atau mengizinkan penggunaan kekuatan "untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional".

Misi penjaga perdamaian adalah wajah paling terlihat dari pekerjaan manajemen konflik PBB.

Baca juga: Trump Ancam Veto Anggaran Belanja Militer, Ada Apa?

Pada pertengahan 2020, dewan mengawasi 13 operasi penjagaan di tiga benua, yang melibatkan total sekitar 100.000 pasukan keamanan PBB.

Halaman:
Sumber CFR
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com