Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terorisme, Istilah yang Pertama Kali Muncul pada Era Revolusi Perancis

Kompas.com - 01/04/2021, 12:57 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

KOMPAS.com - Baru-baru ini di Indonesia muncul peristiwa yang mengarah pada aksi terorisme.

Pada Rabu (31/3/2021), di Mabes Polri Jakarta Selatan terjadi penembakan yang dilakukan oleh seorang wanita sebagai pelaku dugaan serangan teror.

Melalui video yang viral, wanita tu diidentifikasi menggunakan baju gamis panjang hitam dengan kerudung biru. Ia menyelinap masuk ke kompleks polisi.

Baca juga: [POPULER GLOBAL] Teror di Mabes Polri Jakarta Disorot Media Asing | Kelompok Etnik Bersenjata Myanmar Siap Lawan Militer

Sesaat suara tembak-menembak pecah, wanita itu tersungkur ke tanah, dilumpuhkan oleh polisi hingga tewas.

Peristiwa di Mabes Polri Jakarta terjadi tak lama setelah Polisi melakukan sejumlah penggerebakan terhadap terduga teroris dan bom bunuh diri di Makassar pada Minggu (28/3/2021).

Banyak peristiwa sebelumnya telah terjadi baik di Indonesia maupun di luar negeri, yang disebut-sebut sebagai aksi terorisme. Lalu, apakah terorisme itu?

Melansir Britannica, berikut penjelasan tentang terorisme yang dirangkum oleh Kompas.com:

Baca juga: Dugaan Serangan Teror di Mabes Polri Jakarta Disorot Media Asing

Terorisme adalah suatu tindakan yang menggunakan kekerasan dan memperhitungkan untuk menciptakan iklim ketakutan secara umum dalam suatu lingkungan tertentu, yang bertujuan menghasilkan tujuan politik tertentu.

Terorisme telah dipraktikkan oleh generasi politik baik sayap kanan dan kiri, dari kelompok nasionalis atau agama, oleh kaum revolusioner, dan bahkan oleh lembaga negara, seperti tentara, badan intelijen, dan polisi.

Definisi terorisme pertama kali diciptakan pada 1790-an, untuk merujuk pada teror yang digunakan selama Revolusi Perancis oleh kaum revolusioner terhadap lawan mereka.

Maximilien Robespierre dari Partai Jacobin menerapkan Rezim Teror, yang mana pemerintah melakukan eksekusi masal dengan menggunakan guillotine.

Meskipun penggunaan istilah "terorisme" dalam era ini menyiratkan tindakan kekerasan oleh negara terhadap musuh domestiknya, namun sejak abad ke-20 penggunaan istilah tersebut berkembang.

"Terorisme" paling sering digunakan untuk merujuk pada kekerasan yang ditujukan kepada pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam upaya untuk mempengaruhi kebijakan atau menggulingkan suatu rezim pemerintahan yang ada.

Baca juga: Perencana Aksi Teror Masjid Singapura Terinspirasi Penyerangan di Christchurch

Terorisme tidak memiliki definisi secara hukum di dalam yuridiksi, tapi umumnya memiliki beberapa elemen yang sama.

Terorisme melibatkan penggunaan atau ancaman kekerasan dan berupaya menciptakan ketakutan, tidak hanya terhadap korbannya langsung, tetapi juga kepada khalayak luas di sekitar korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com