Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Muntahan Paus Ilegal di Sejumlah Negara, Hati-hati Tersandung Hukum

Kompas.com - 04/03/2021, 16:24 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

KOMPAS.com - Seorang wanita Thailand baru-baru ini tidak sengaja menemukan harta karun saat berjalan-jalan di pantai. Bongkahan batu berbau seperti ikan itu kemudian diketahui adalah muntahan paus yang disebut juga ambergris.

Memiliki lebar sekitar 30 cm dan panjang 60 cm, benda berbentuk oval ini seberat 7 kilogram ini ditaksir punya nilai fantastis.

Siriporn Niamrin yang menemukannya mengaku tengah menunggu pakar, karena temuannya ditaksir bisa bernilai hingga Rp 3,7 miliar.

Harga Ambergris ditentukan oleh kualitas dan warnanya. Esquire melaporkan, harga muntahan paus itu bisa berkisar antara 6.171 dollar AS hingga 51.425 dollar AS (Rp 80-733 juta) per kilogram.

Ambergris dengan pewarnaan lebih terang atau yang bernada kuning adalah yang paling berharga.

Zat yang juga digambarkan sebagai emas terapung ini ditemukan di laut tropis. Kegunaannya sebagai bahan pengikat dalam parfum karena penguapannya paling lambat.

Baca juga: Ini Keistimewaan Muntahan Paus yang Membuatnya Dihargai Miliaran Rupiah


Terjerat hukum

Namun harta karun laut ini tidak bisa sembarangan diperdagangkan. Beberapa negara memiliki aturan yang berbeda tentang muntahan paus, dari paus sperma yang langka.

Mamalia tersebut dinyatakan sebagai spesies yang terancam punah pada 1970-an oleh beberapa negara.

Menurut Scientific American pada 2007, jumlah paus sperma turun dari sebelumnya diperkirakan ada 1,1 juta menjadi sekitar 350.000 ekor di seluruh dunia. Perburuan paus ini membuat temuan ambergris yang mengapung di laut juga semakin sedikit.

Pada 2019, Polisi Mumbai menangkap Rahul Dupare yang memiliki 1,3 kg muntahan paus sperma yang dilindungi di India.

Ambergris milik pria berusia 53 tahun itu disebut bernilai 17 juta ringgit (Rp 4,9 miliar).

Pria itu datang ke kota untuk menjualnya di pasar gelap. Tapi tim gabungan dari polisi dan pejabat Kementerian Kehutanan India yang mendapat informasi, kemudian menangkap pria tersebut.

"Itu adalah barang terlarang. Kami telah mendaftarkan kasus di bawah bagian yang relevan dari Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar dan telah menangkap Dupare," kata seorang pejabat polisi saat itu melansir melansir Business Today.

Baca juga: Muntahan Paus Senilai Miliaran Rupiah Sudah 3 Kali Ditemukan di Pantai Thailand

Produk hewan dilindungi

Di sebagian besar negara, termasuk Inggris dan Uni Eropa lainnya, saat ini sangat legal untuk mengambil sebongkah ambergris dari pantai dan menjualnya, baik di lelang atau di situs seperti eBay.

Semua spesies paus dan lumba-lumba dilindungi secara ketat di bawah hukum Uni Eropa dan perdagangan internasional produk ikan paus dilarang. Namun, ambergris diperlakukan berbeda.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com