Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Suku Cadang Pesawat ke Iran, Warga Indonesia Didakwa Langgar Sanksi AS

Kompas.com - 18/12/2019, 09:30 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Kementerian Kehakiman AS mendakwa seorang warga Indonesia telah melanggar sanksi atas Iran.

Alasannya, warga itu dituding telah melakukan ekspor suku cadang pesawat, baik baru atau pun bekas, bernilai jutaan dollar ke perusahaan yang masuk daftar hitam.

Warga Indonesia yang didakwa AS itu diidentifikasi bernama Sunarko Kuntjoro, Presiden Direktur PT MS Aero Support.

Baca juga: Jelang Sanksi Iran, Trump Unggah Poster Ala Game of Thrones

Berdasarkan gugatan yang didaftarkan, Sunarko disebut mengekspor suku cadang pesawat buatan AS ke maskapai Mahan Air.

Dilansir AFP Selasa (17/12/2019), Sunarko melanggar sanksi AS terhadap Iran pada periode 2011 hingga 2018, dalam gugatan yang didaftarkan di Washington.

Warga Indonesia itu disebut juga mengapalkan beberapa bagian ke AS untuk diperbaiki, dan kemudian mengirimnya lagi ke Teheran.

Dalam rilisnya, Kementerian Kehakiman AS mendakwa warga Indonesia itu dengan delapan tuduhan. Antara lain pelanggaran sanksi.

Kemudian pencucian uang, dan keterangan palsu yang diberikan Sunarko, PT MS Aero Support, dan dua perusahaan Indonesia lainnya.

Tuduhan itu menyatakan pria itu menyembunyikan keterlibatan Iran dengan melakukan ekspor melewati Singapura, Hong Kong, dan Thailand.

Setelah itu, Sunarko Kuntjoro dituduh memberikan tagihan senilai jutaan dollar AS kepada Iran atas biaya perbaikan suku cadang tersebut.

Sanksi AS dengan jelas menyebut melarang setiap negara menjual produk mereka ke Iran tanpa sepengetahuan Washington.

Mahan Air, maskapai yang melayani 66 rute penerbangan, disanksi Washington setelah diduga berhubungan dengan Garda Revolusi Iran.

Perusahaan yang didirikan pada 1991 itu dilaporkan kesulitan terbang karena kurangnya suku cadang atas pesawat buatan AS seperti Boeing.

Baca juga: Jika Barat Cabut Sanksi, Iran Siap Tutup Reaktor Nuklir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com