Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 12 Tahun Jadi Terdakwa Termuda Demonstrasi di Hong Kong

Kompas.com - 22/11/2019, 07:14 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber BBC

HONG KONG, KOMPAS.com - Seorang bocah berusia 12 tahun menjadi terdakwa termuda yang dihadirkan sehubungan kerusuhan dalam demonstrasi di Hong Kong.

Anak yang tidak disebutkan identitasnya itu ditangkap ketika dia dalam perjalanan ke sekolah, sehari setelah aksinya Oktober lalu.

Bocah 12 tahun itu mengakui pelanggaran kriminal dengan melakukan vandalisme di kantor polisi dan stasiun metro Hong Kong, dilansir BBC Kamis (21/11/2019).

Baca juga: Akhirnya, DPR AS Sahkan UU Mendukung HAM dan Demokrasi Hong Kong

Rencananya, sidang vonisnya bakal digelar Desember mendatang, dengan tercatat terdapat 5.000 orang yang ditahan sejak demonstrasi terjadi Juni lalu.

Beberapa dari pendemo yang dibekuk berusia antara 12-15 tahun. Namun, ini adalah kali pertama kelompok umur itu dijerat sebagai terdakwa.

Kepada pengadilan, jaksa penuntut mengungkapkan polisi yang berpakaian preman melihat bocah itu mencoret sejumlah slogan protes.

Di antaranya "polisi jahat sialan", atau "hukuman ilahi" di Kantor Polisi Mong Kok dan Stasiun Prince Edward pada 3 Oktober.

Dilaporkan South China Morning Post, aparat itu kemudian membuntuti si bocah pulang ke rumah, dan menunggunya semalaman.

Ketika anak itu berangkat sekolah pukul 07.00, si penegak hukum mencegatnya, dan menggeledah rumahnya di mana dia menemukan cat hitam.

Sementara kuasa hukum anak itu, Jacqueline Lam, menuturkan kliennya justru ditahan oleh polisi, dan sudah memberikan "pelajaran" baginya.

"Saya meminta kepada pengadilan supaya memberikannya kesempatan. Lagi pula, dia baru berumur 12 tahun," terang Lam saat sidang.

Demonstrasi dimulai pada Juni lalu, ketika massa menentang usulan peraturan dari pemerintah untuk mengekstradisi pelaku kriminal ke China daratan.

Hong Kong memang bagian dari China, namun mereka menikmati kebebasan berpendapat dibanding daratan utama berkat "satu negara, dua sistem".

Meski rancangan UU Ekstradisi itu akhirnya dibatalkan, aksi protes masih terus berlangung dengan tuntutan penyelidikan atas kebrutalan polisi.

Aksi itu sendiri bertumpu pada kekuatan generasi muda, di mana keberadaan mereka dilaporkan memberikan ancaman bagi Beijing.

Pekan ini, mereka menduduki Polytechnic University, di mana kampus tersebut menjadi medan kerusuhan antara demonstran dan polisi.

Polisi berusaha merangsek masuk menggunakan gas air mata dan peluru karet, di mana pendemo membalas menggunakan panah serta bom molotov.

Baca juga: China Tuduh AS Berusaha Menghancurkan Hong Kong lewat UU HAM dan Demokrasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com