Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Didesak Indonesia, DK PBB Keluarkan Status Ilegal Pemukiman Israel di Palestina

Kompas.com - 21/11/2019, 15:48 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia berhasil mendesak Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menegaskan status ilegal pemukiman Israel di Palestina.

Desakan yang dilakukan Indonesia berupa negosiasi panjang, yang dilakukan saat Pertemuan DK PBB Palestina di New York, Rabu (20/11/2019).

Hal tersebut merupakan kali pertama setelah sekian lama Presiden DK PBB gagal diberikan mandat untuk berbicara atas nama DK terkait isu Palestina.

Baca juga: RI Protes AS yang Anggap Legal Permukiman Israel di Palestina

Duta Besar Triansyah Djani, Wakil tetap Indonesia untuk PBB di New York, menegaskan alasan Indonesia mendesak hal tersebut.

“Indonesia dengan tegas menolak pernyataan Amerika Serikat terkait kebijakan pemukiman ilegal Israel yang secara de-facto merupakan bentuk aknesasi terhadap wilayah Palestina, dan menjadi penghalang perdamaian berdasar solusi dua negara,” kata Triansyah, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Aktivitas pembangunan pemukiman ilegal oleh Israel juga ditentang Indonesia karena bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi DK PBB, termasuk resolusi 2334.

Baca juga: AS Kini Tak Pandang Permukiman Israel di Tepi Barat Ilegal

Atas dorongan Indonesia, sepuluh anggota tidak tetap DK PBB mengeluarkan pernyataan bersama untuk menghentikan pembangunan tersebut.

Setelah berhasil mendorong dikeluarkannya status ilegal dan pernyataan bersama, Indonesia juga mendesak Israel untuk menghentikan kekerasan yang telah memakan banyak korban jiwa.

“Indonesia mengecam pembunuhan terhadap rakyat sipil Palestina, dan meminta dilakukannya investigasi penuh terhadap tindakan Israel tersebut,” kata Triansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com