SINGAPURA, KOMPAS.com – Jenny Chan Yun Hui, seorang majikan di Singapura, hanya bisa terduduk sambil menangis ketika Haki Eddy Tham membacakan hukumannya.
Dia menerima vonis dipenjara selama 15 bulan setelah terbukti bersalah menyiksa seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Rasi.
Diwartakan The Straits Times Selasa (19/11/2019), vonis itu sebenarnya sudah diringankan hakim dengan alasan kemanusiaan karena rupanya, Jenny menderita depresi ketika menyiksa Rasi pada April hingga Juni 2016.
Baca juga: Majikan Singapura Akui Bersalah Siksa TKW Rasi hingga Patah Hidung
Hakim Tham mempertimbangkan periode sulit yang dialami Jenny. Sebab, depresi yang dideritanya membuatnya kesulitan mengendalikan emosi, dalam hal ini terhadap TKI Rasi.
Meski begitu, Hakim Tham juga menegaskan bahwa menderita depresi bukan berarti sang majikan bisa berbuat semena-mena dengan menyiksa seseorang.
Penyiksaan yang dilakukan perempuan berumur 42 tahun itu menyebabkan Rasi yang bekerja sebagai asisten rumah tangga itu menderita gangguan fisik dan mental.
Persidangan membuktikan, Jenny memukul wajah Rasi berkali-kali hingga mata kirinya bengkak, dan sempat kesulitan melihat selama 30 menit.
Jenny juga acap memukul kepala Rasi. Bahkan, dia tak segan meninju peremuan asal Kendal, Jawa Tengah, itu jika dianggap tak bekerja dengan baik.
Tak hanya itu, si majikan juga mengontrol segala kegiatan ART 27 tahun itu dengan memasang kamera CCTV di apartemennya.
Baca juga: Siksa TKI, Majikan Singapura Dijatuhi Hukuman Penjara Terberat dalam Sejarah
Rasi tak diizinkan mempunyai telepon genggam, dan dilarang untuk berkomunikasi dalam bentuk apa pun kepada tetangga.
Selain itu, Jenny juga mengancam supaya Rasi tidak memberi tahu apa pun terkait perlakuan yang dialaminya kepada suami si majikan.
Korban sempat meminta berhenti bekerja setelah tidak tahan dengan penyiksaan yang dialaminya. Tetapi, Jenny menolak.
Jenny mengancam bakal melaporkan Rasi ke polisi jika dia mencoba kabur, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Akhirnya, Rasi bisa melepaskan diri setelah salah satu teman yang berhasil dihubungi menyarankan untuk segera melaporkan kasusnya ke KBRI Singapura.
Baca juga: Majikan yang Siksa TKI di Hong Kong Tak Ditahan karena Bayar Jaminan
Pada 20 Juni 2016, Rasi meloloskan diri dari kediaman Jenny menuju KBRI, di mana dia segera dilarikan ke Rumah Sakit Tan Tock Seng.