Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

China Dukung Larangan Pakai Penutup Wajah dalam Demonstrasi Hong Kong

Kompas.com - 04/10/2019, 23:38 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber Reuters

SHANGHAI, KOMPAS.com - Pemerintah China mengatakan dukungannya terhadap pemberlakuan undang-undang larangan memakai topeng dan penutup wajah oleh peserta demonstrasi di Hong Kong.

Dilaporkan stasiun televisi pemerintah, CCTV, juru bicara Kantor Dewan Negara Urusan Hong Kong dan Makau China, Yang Guang, mengatakan bahwa situasi kekacauan di Hong Kong tidak bisa dibiarkan berlanjut tanpa batas waktu.

Ditambahkannya, dikutip Reuters, situasi saat ini telah membawa Hong Kong mencapai momen kritis.

Menurut Yang, aksi protes warga Hong Kong saat ini telah berkembang menjadi revolusi yang diintervensi asing.

Baca juga: Akhirnya, Pemimpin Hong Kong Umumkan Larangan Pemakaian Masker Wajah bagi Demonstran

Sebelumnya, pemimpin eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, Jumat (4/10/2019), mengumumkan dalam konferensi pers, mulai diberlakukannya larangan pemakaian topeng dan penutup wajah bagi demonstran.

Lam mengatakan bahwa selama empat tahun terakhir, telah terjadi hampir 400 aksi demonstrasi di Hong Kong, dengan sekitar 1.100 korban luka, termasuk 300 dari petugas polisi.

Pemimpin Hong Kong berusia 62 tahun itu menyebut aksi protes telah makin menjadi dengan kerusakan yang ditimbulkan demonstran garis keras yang semakin terorganisir.

Karena itu, Lam menegaskan tidak bisa menoleransi eskalasi unjuk rasa lebih lanjut, dan mempertimbangkan peraturan untuk memadamkannya.

Baca juga: Demonstran Hong Kong yang Ditembak Dituntut karena Menyerang Polisi

"Sementara warga dan perusahaan di Hong Kong khawatir, dan orang-orang terus menanyakan kapan situasi bakal kondusif," katanya.

"Pagi ini, saya menggelar pertemuan khusus dan memutuskan menerapkan Aturan Larangan Pemakaian Penutup Wajah," lanjutnya menegaskan.

Dia menyatakan aturan tersebut bakal berlaku secara otomatis pada Jumat tengah malam waktu setempat. Namun, Lam menegaskan Hong Kong belum berada dalam status darurat.

Disampaikan Lam, dasar dari penerapan aturan itu adalah banyak demonstran yang menyembunyikan identitas mereka demi menghindari konsekuensi hukum.

"Kami berharap hukum bakal memberikan efek jera. Keputusan ini tidak mudah. Namun begitu penting. Saya ingin menekankan Hong Kong tidak berada dalam keadaan darurat," tegasnya.

Baca juga: Remaja Demonstran Hong Kong yang Ditembak Polisi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sekretaris Keamanan John Lee Ka-chiu menjabarkan, setiap pelanggar bakal dipenjara selama satu tahun, atau denda 25.000 dollar Hong Kong, sekitar Rp 45 juta.

Lam memaparkan, dia akan kembali menggelar jumpa pers jika merasa bahwa larangan itu sudah tidak diperlukan lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com