Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Hong Kong Berencana Larang Demontran Pakai Masker Wajah

Kompas.com - 03/10/2019, 16:59 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

HONG KONG, KOMPAS.com - Pemerintah Hong Kong dilaporkan berencana melarang demonstran untuk mengenakan masker wajah dalam bentrokan dengan polisi.

Krisis, dengan disertai kerusuhan antara pengunjuk rasa dan aparat, di salah satu pusat finansial dunia itu belum menunjukkan tanda akan berakhir.

Untuk menutupi identitas, demonstran mengenakan masker wajah, begitu juga dengan helm kuning, kaca mata, dan alat bantu pernapasan untuk melindungi mereka dari gas air mata maupun proyektil polisi.

Baca juga: Marah Remaja 18 Tahun Tertembak, Demonstran Hong Kong Bentrok dengan Polisi

Rencananya, pemerintah akan menggelar pertemuan dan mengusulkan larangan itu berdasarkan UU darurat era kolonial yang langsung melewati parlemen.

Dilansir SCMP via AFP Kamis (3/10/2019), pemimpin Hong Kong Carrie Lam rencananya bakal mengumumkannya Jumat (4/10/2019).

Para politisi pro-China sudah mendesak Lam untuk memperkenalkan aturan itu sejak Selasa (1/10/2019), ketika China merayakan HUT ke-70.

Saat itu, polisi menembak remaja 18 tahun, dan menghabiskan 1.400 kaleng gas air mata dalam demonstrasi terburuk sejak Juni lalu.

"Jika peraturan ini disahkan, maka bakal memberi efek jera bagi sejumlah orang." kata politisi Elizabeth Quat kepada awak media.

Dia menerangkan, dia tidak sedang membicarakan aksi damai. Melainkan orang-orang yang menggunakan cara ilegal dan menimbulkan kekerasan.

Tetapi koleganya yang mendukung demokrasi, Dennis Kwok, berkata UU darurat era kolonial adalah awal dari "munculnya negara otoriter".

Dia menghendaki pemerintah supaya mendengarkan rakyat Hong Kong yang menginginkan kebebasan, kemerdekaan, dan demokrasi.

Laporan soal rencana melarang masker bagi demonstran dikabarkan menimbulkan pasar bergairah, dengan bursa saham menguat 0,3 persen.

Steven Leung dari UOB Kay Hian (Hong Kong) berujar, rencana itu memberi angin segar bagi investor yang menghendaki kondisi kondusif.

Baca juga: Tertembak Peluru Karet oleh Polisi Hong Kong, 1 Mata Jurnalis Indonesia Veby Mega Indah Buta

"Dengan adanya aturan tersebut, maka para pengunjuk rasa bakal berpikir dua kali sebelum mereka diidentifikasi," kata Leung.

Aksi protes mulai terjadi pada awal 2019 di mana pemerintah lokal menggulirkan RUU Ekstradisi yang membuat terduga pelaku kejahatan dikirim ke China daratan.

Bagi pihak kontra, rancangan itu membuat Hong Kong bisa memunculkan kekhawatiran akan terjadinya persidangan yang tidak adil.

Mereka kemudian turun ke jalan sejak Juni, di mana sebulan kemudian, pemimpin Hong Kong Carrie Lam menyatakan bahwa RUU itu "sudah mati".

Namun, meski akhirnya Lam mengumumkan bahwa RUU Ekstradisi itu dicabut, gelombang aksi protes yang tak jarang disertai bentrokan terus terjadi.

Baca juga: Polisi Tembak Seorang Demonstran dalam Bentrokan di Hong Kong, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com