Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Singapura: Kebakaran Hutan di Indonesia Berdampak Besar pada Iklim

Kompas.com - 27/09/2019, 09:33 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Singapura, Masagos Zulkifli, mengatakan kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia membawa dampak yang besar terhadap iklim.

Disampaikan Masagos, melalui unggahan di media sosial Facebook, kebakaran hutan dan lahan Indonesia itu telah melepaskan hingga 360 juta ton karbon dioksida sejak Agustus.

"Itu lebih dibandingkan emisi Spanyol sepanjang tahun pada 2018," kata Masagos, dalam unggahannya, Kamis (26/9/2019).

"Kami sekarang jelas bahwa kebakaran hutan ini memiliki dampak besar terhadap iklim. Hilangnya penyerap karbon dalam kebakaran lahan gambut tidak bisa dipulihkan," tulisnya di Facebook, dikutip Channel News Asia.

Baca juga: Per Selasa, 14 Perusahaan Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

Kebakaran hutan yang disebabkan kegiatan tebang dan bakar untuk membersihkan lahan pertanian itu telah menyebabkan kabut asap yang melintasi perbatasan hingga ke Singapura dan Malaysia dalam beberapa pekan terakhir.

Kebakaran hutan tersebut telah menjadi masalah tahunan, namun situasi tahun ini dianggap yang terburuk sejak 2015, yang turut diperparah dengan kondisi cuaca kering.

Masagos menyebut kabut asap lintas perbatasan ini sebagai bencana abadi untuk wilayah Asia Tenggara dan mendesak diambilnya langkah tindakan yang lebih kuat untuk mencegah bencana ini terulang di masa mendatang.

"Pekan lalu, Singapura telah menyampaikan keprihatinan kami atas peningkatan titik api kepada pemerintah Indonesia melalui surat diplomatik dan meminta mereka untuk meningkatkan tindakan di lapangan. Kami juga menawarkan memberikan bantuan," ujarnya.

Baca juga: Kisah Naruto Asal Solo yang Ikut Padamkan Kebakaran di Gunung Merbabu

Masagos mencatat bahwa otoritas Indonesia telah meningkatkan upaya untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan tersebut.

Masagos yang mengutip laporan media, juga tidak menampik adanya perusahaan yang berbasis di Singapura termasuk di antara perusahaan yang diselidiki.

"CEO dari Badan Lingkungan Nasional (NEA) sebelumnya telah menuliskan kepada rekan-rekannya di Indonesia untuk meminta informasi lebih lanjut, sehingga kami juga dapat melakukan penyelidikan kami sendiri," tambahnya.

"Singapura tidak akan mentolerir tindakan perusahaan yang bersalah membahayakan kesehatan dan kehidupan penduduk di dalam negeri maupun negara-negara lain dan yang menghambat upaya kami untuk memerangi perubahan iklim."

Baca juga: Mahathir kepada Jokowi: Saya Ingin Bertanya Mengapa Anda Tak Mau Terima Bantuan Kami?

Pada 2014, Pemerintah Singapura telah menerbitkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas untuk mengejar perusahaan yang memulai kebakaran atau membiarkan konsesi mereka terbakar, dan berkontribusi terhadap kabut asap.

Sementara Malaysia juga sedang mempertimbangkan undang-undang serupa, di mana perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kabut asap dapat dikenakan sanksi saat memasuki pasar negara tersebut.

Sementara kondisi berkabut di seluruh wilayah telah mereda pada dua hari terakhir, setelah hujan turutn di sebagian wilayah Sumatra dan Kalimantan, serta menurunkan jumlah titik api sebesar 40 persen.

Baca juga: Peneliti LIPI: Karhutla di Sumatera dan Kalimantan Buatan Manusia

"Indeks Standar Pencemar (PSI) di Singapura diharapkan berada dalam kisaran baik hingga sedang dalam 24 jam ke depan," kata NEA dalam pernyataan media, Kamis (26/9/2019).

Dia juga menambahkan prakiraan bakal turunnya hujan petir dalam beberapa hari ke depan.

"Sementara kemungkinan kabut asap yang mempengaruhi Singapura rendah, mungkin ada kondisi-kondisi yang agak kabur selama beberapa hari ke depan jika angin yang ada bergeser untuk mengeluarkan kabut asap dari Sumatra," kata badan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com