Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Bagian di Australia Ini Izinkan Warganya Miliki dan Tanam Ganja

Kompas.com - 26/09/2019, 15:35 WIB
Agni Vidya Perdana

Editor

CANBERRA, KOMPAS.com - Negara bagian Australia Capital Territory (ACT) atau Wilayah Ibu Kota Australia menjadi yang pertama di negara ini yang mengizinkan warganya untuk memiliki, menggunakan, bahkan menanam ganja.

Majelis Legislatif negara bagian yang mencakup ibu kota Canberra ini, pada Rabu (25/9/2019), telah mengesahkan undang-undang yang melegalkan kepemilikan ganja dalam jumlah tertentu dan menanamnya di rumah mereka.

Dilansir ABC Australia, di bawah undang-undang baru tersebut, setiap orang dewasa di ACT akan diizinkan untuk memiliki hingga 50 gram ganja kering atau 150 gram ganja basah.

Warga juga dibenarkan secara hukum untuk menanam dua pohon ganja per orang dan maksimum empat pohon ganja per rumah tangga.

Baca juga: INFOGRAFIK: Di Balik Ganja yang Melenakan...

Kendati demikian, undang-undang yang baru akan berlaku pada 31 Januari 2020 mendatang ini, juga turut mengatur secara ketat mengenai kapan dan di mana ganja dapat dikonsumsi.

Di antaranya ganja tidak dapat dikonsumsi di tempat umum, atau di mana saja yang dekat dengan anak-anak. Selain itu ganja yang dimiliki harus harus disimpan di tempat yang tidak dapat diakses oleh anak-anak.

Sedangkan untuk tanaman ganja disyaratkan untuk ditanam di tempat yang tidak dapat diakses secara bebas oleh publik.

Tetap Bisa Dipenjara

Meski dilegalkan untuk memiliki dan menanam ganja dalam jumlah terbatas, warga ACT juga tetap diperingatkan kalau masih ada risiko hukum yang serius, termasuk kemungkinan dijatuhi hukuman penjara jika melanggar.

Baca juga: BNN: Indonesia Tidak Pernah Gunakan Ganja untuk Medis

Aturan hukum ini bertentangan dengan hukum Persemakmuran yang tetap menggolongkan ganja sebagai zat terlarang sehingga kepemilikan ganja juga termasuk ilegal.

Di samping itu, petugas kepolisian di ACT juga tetap memiliki kewenangan untuk menangkap dan menuduh siapa pun terkait ganja di bawah aturan baru ini.

Oleh karena itu sangat mungkin perbuatan mengonsumsi ganja di ACT juga tetap bisa membuat seseorang berurusan dengan hukum.

Saat berbicara mengenai rancangan undang-undang di Dewan Legislatif, pada Selasa (24/9/2019) pagi, Jaksa Agung ACT Gordon Ramsay menjelaskan bahwa siapa pun yang menanam atau mengonsumsi ganja masih memiliki tingkat risiko tertentu.

Baca juga: Universitas di AS Ini Tawarkan Pascasarjana Ganja Medis

"Ini tidak sepenuhnya menghilangkan risiko orang ditangkap di bawah hukum Persemakmuran, dan kami berusaha memberikan perlindungan tentang risiko itu," katanya.

"Undang-undang ACT berupaya memberikan pembelaan hukum yang jelas dan spesifik untuk orang dewasa yang memiliki sejumlah kecil ganja di wilayah hukum ACT, tetapi mereka tetap dapat dituntut di bawah hukum Persemakmuran."

"Tapi sayangnya, aturan baru ini tidak dapat menghentikan seseorang ditangkap dan didakwa jika para pejabat Persemakmuran berpikiran untuk melakukannya, atau dituntut jika Direktur Penuntutan Publik Persemakmuran berpikir itu pantas untuk dilakukan," lanjutnya menjelaskan.

Selain juga masih terbuka peluang bagi Persemakmuran untuk menolak UU baru ini dengan alasan aturan baru legalisasi ganja dalam jumlah kecil ini tidak sesuai dengan undang-undang Persemakmuran.

Baca juga: Petani Ini Tanam Ganja di Ladangnya Untuk Obati Diabetes

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com