KOMPAS.com - Pemerintah Hong Kong pada akhirnya memutuskan untuk mencabut Rancangan Undang-Undang Ekstradisi yang kontroversial.
Sementara di Amerika Serikat, Departemen Pertahanan kembali akan mengalokasikan dana untuk proyek pembangunan tembok perbatasan AS dengan Meksiko.
Berikut ini rangkuman sejumlah berita internasional yang banyak dibaca di Kompas.com sepanjang Rabu (4/9/2019):
1. Hong Kong Putuskan Cabut RUU Ekstradisi
Setelah lebih dari 13 pekan diwarnai aksi unjuk rasa yang kian hari semakin sering berakhir dengan bentrokan dan kekerasan, pemerintah Hong Kong akhirnya memutuskan untuk mencabut RUU Ekstradisi yang kontroversial.
Kepastian mengenai pencabutan RUU tersebut disampaikan langsung oleh Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam, di hadapan sejumlah anggota parlemen pro-Beijing dan disiarkan secara langsung.
Bagaimana informasi selengkapnya? Simak beritanya di sini.
2. Pentagon Kucurkan Dana Rp 51 Triliun untuk Tembok Perbatasan
Departemen Pertahanan Amerika Serikat mengumumkan akan mengalokasikan dana sebesar 3,6 miliar dollar AS atau Rp 51 triliun.
Dana tersebut dialokasikan untuk proyek pembangunan tembok perbatasan AS dengan Meksiko.
Ingin tahu berita selengkapnya? Silakan Anda baca di sini.
3. Keputusan Pencabutan RUU Ekstradisi Hong Kong Disebut Terlambat
Keputusan pemerintah Hong Kong dalam mencabut RUU Ekstradisi mendapat tanggapan dari pengunjuk rasa pro-demokrasi.
Salah satu aktivis pro-demokrasi Hong Kong menyebut keputusan pencabutan RUU tersebut sudah terlambat dan tidak membuktikan apa-apa.
Seperti apa informasi selengkapnya? Simak beritanya di sini.