Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembarangan Kirim Gambar Porno di Negara Bagian AS Ini Bisa Didenda hingga Rp 7 Juta

Kompas.com - 02/09/2019, 22:47 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber Newsweek

AUSTIN, KOMPAS.com - Hati-hati jika Anda sedang berada di negara bagian Texas, Amerika Serikat. Jangan sekali-kali mencoba sembarangan mengirim gambar porno kepada orang lain di negara bagian ini karena bakal dianggap sebagai perbuatan kriminal.

Undang-undang baru negara bagian Texas, yang membuat perbuatan mengirim gambar telanjang atau porno tanpa seizin penerima sebagai perbuatan ilegal telah mulai diberlakukan pada Minggu (1/9/2019).

Undang-undang baru itu disusun bekerja sama dengan aplikasi kencan untuk menindak pelanggar yang mengirim gambar eksplisit secara seksual tanpa persetujuan penerima.

Perbuatan mengirim gambar porno tanpa izin itu telah dikriminalisasi oleh pemerintah negara bagian Texas untuk setiap platform digital, termasuk melalui aplikasi maupun layanan pesan.

Baca juga: Pria Ini Minta Dipenjara karena Unduh Gambar Porno Anak-anak

Dikutip dari Newsweek, secara resmi Undang-Undang Negara Bagian Texas Pasal 2789 itu melarang "teknologi yang memungkinkan pelecehan seksual", menjadikan pengiriman gambar eksplisit secara seksual yang tidak diinginkan sebagai pelanggaran ringan Kelas C.

Jika terbukti bersalah pelanggar aturan baru ini dapat diancam dengan hukuman denda hingga 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 juta.

"Banyak orang, terutama wanita, yang mendapat kiriman gambar eksplisit secara seksual, padahal mereka tidak menginginkannya, baik melalui teks maupun media sosial. Ini menjijikkan," tulis Gubernur Texas, Greg Abbott, di akun Twitter miliknya.

"Kini, perbuatan itu dianggap ilegal di Texas," tambahnya, yang mendapat respon positif dari pengguna media sosial lainnya.

Baca juga: Tukar Informasi Rahasia dengan Foto Porno, Kapten AU India Ditangkap

Dalam undang-undang baru itu tertulis, "Seseorang melakukan pelanggaran jika orang tersebut secara sadar mengirimkan melalui perangkat eletronik materi visual yang menggambarkan seseorang yang melakukan hubungan seksual..."

"... atau bagian intim seseorang yang ditampilkan maupun alat kelamin seorang pria dan tidak dikirim atas permintaan maupun persetujuan penerima."

Undang-undang baru tersebut akan berlaku untuk segala bentuk cara pengiriman pesan melalui perangkat elektronik, baik pesan teks, email, aplikasi kencan, maupun komunikasi di media sosial, menurut laporan KDFW Fox 4 News.

Undang-undang baru tersebut disusun anggota dewan perwakilan negara bagian, Morgan Meyer, setelah menerima laporan hasil penelitian oleh perusahaan aplikasi kencan Bumble.

Baca juga: Ketagihan Pornografi, Ayah di Singapura Cabuli Putri Kandungnya

Penelitian itu menunjukkan bahwa satu dari tiga wanita yang menggunakan aplikasi kencan tersebut, pernah menerima foto seksual yang tidak diminta dan bahwa 96 persen dari penerima tidak merasa senang dengan kiriman gambat tersebut.

"Perusahaan itu memiliki sejumlah orang yang menggunakan aplikasi mereka, mengeluh tentang pengiriman gambar-gambar tak senonoh ini dan mereka dengan cepat menyadari bahwa tidak ada jalan lain," kata Meyer.

Sebuah survei yang dilakukan Pew Research Center pada 2017 menemukan bahwa wanita mengalami kasus pelecehan seksual online yang lebih tinggi daripada pria.

Sekitar satu dari lima wanita melaporkan pernah dilecehkan, sementara kaum pria hanya kurang dari satu dibanding sepuluh.

Baca juga: Rekam Video Porno di Gerbong Kosong, Staf Kereta di Jerman Dipecat

Lebih dari 53 persen wanita yang dilecehkan secara online mengatakan seseorang telah mengirimi mereka gambar eksplisit yang tidak mereka minta.

Selain Texas, tindak pelecehan seksual secara online juga telah dikriminalisasi di sejumlah negara bagian lain dengan undang-undang serupa, termasuk Washington, Pennsylvania, dan New Jersey.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Newsweek
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com